Kepri.polri.go.id- Dit Tahti dipimpin oleh Dir tahti, yang bertanggung jawab kepada Kapolda Bengkulu dan dalam pelaksanaan tugas sehari – hari di bawah kendali Waka Polda. Dit Tahti merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolda.
Dir tahti bertugas menyelenggarakan pengamanan,penjagaan pengawalan dan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan,pembinaaan tahanan serta mengamankan dan menyimpan barang bukti beserta Administrasinya,serta melaporkan jumlah dan kondisi tahanan;
Dalam melaksanakan tugas, Dit Tahti menyelenggarakan fungsi:
- Pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib penahanan, yang meliputi memeriksa fasilitas ruang tahanan secara berkala, mengendalikan dan memonitor jumlah tahanan serta melaporkan jumlah tahanan.
- Pelayanan kesehatan dan pembinaan tahanan.
- Pengamanan dan Administrasi barang bukti.
Dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Wadir tahti. Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf. Wadir Tahti Bertanggung jawab kepada Dirtahti yang memiliki tugas membina personel dan mengurusi urusan dalam yaitu :
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin).
- Subdirektorat Pengamanan Tahanan (Subditpamtah).
- Subdirektorat Pemeliharaan dan Perawatan Tahanan (Subditharwattah)
- Subdirektorat Barang Bukti (Subditbarbuk).
Subbag Renmin Bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran manajemen Sarpras, Personel dan Kinerja serta mengelola Keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Dit Tahti.
Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi :
- Pemberian bantuan dalam penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek antara lain Rencana Strategis (Renstra), Rancangan Renja, Renja, Kebutuhan sarana prasarana, Personel dan Anggaran.
- Penyusunan rencana Wasrik,rencana Wasrik khusus dan Verifikasi
- Pemeliharaan perawatan dan Administrasi personel.
- Pengelolaan Sarpras.
- Pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan,pengendalian pembukuan,akutansi,dan penyusunan.
- Laporan Sistem Akutansi Instansi ( SAI ) serta pertanggung jawaan keuangan.
- Pengelolaan dan pelayanan ketatatusahaan dan urusan dalam.
- Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran ( LRA )
- Membantu dalam penganalisaan dan pengevaluasian Renja serta penyusunan Laporan Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
- Pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Dit Tahti.
Dalam melaksanakan tugas Subbagrenmin dibantu oleh :
- Urusan perencanaan (Urren), yang bertugas membantu membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR), Rincian Anggaran Dan Biaya (RAB) dan menyusun LAKIP Satker serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang tahanan dan barang bukti di lingkungan Polda.
- Urusan Administrasi (Urmin), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik.
- Urusan Keuangan (Urkeu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi keuangan dan Sistem Akuntansi Instansi
- Urusan Tata Usaha (Urtu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.
unsur pelaksana utama
Subdit Pamtah
Subdit Pamtah bertugas membina dan menyelenggarakan, memberikan petunjuk tata tertib penahanan, memeriksa fasilitas ruang tahanan secara berkala, mengendalikan dan memonitor jumlah tahanan serta melaporkan jumlah tahanan.
Subdit Pamtah Menyelenggarakan fungsi sbb:
- Pembinaan teknis mengenai petunjuk dan tata tertib ruang tahanan antara lain jam besuk, tempat berkunjung, waktu berolah raga dan waktu istrirahat tahanan.
- Pengawasan, pengamanan dan pemeriksaan tahanan serta fasilitas ruang tahanan secara berkala.
- Pencatatan dan registrasi serta melaporkan jumlah tahanan.
- Pengawasan terhadap administrasi keluar masuknya tahanan.
Dalam melaksanakan tugas Subdit Pamtah, dibantu oleh :
- Seksi Penjagaan Tahanan (Sijagatah), yang bertugas mengatur, menjaga dan mengawasi tahanan dan kunjungan ke rumah tahanan dengan menetapkan waktu dan tempat, besuk tahanan serta mengawasi pelaksanaan pengeluaran tahanan dengan cara meneliti administrasi pengeluaran untuk kepentingan proses penyidikan.
- Seksi Pengawalan Tahanan (Sikawaltah), yang bertugas melaksanakan pengawalan terhadap tahanan.
Subdit Harwattah
Subdit Harwattah bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan pembinaan tahanan.
Subdit Harwattah menyelenggarakan fungsi sbb :
- Pengawasan dan perawatan kesehatan tahanan.
- Pelayanan terhadap tahanan yang sakit.
- Pemeriksaan kesehatan secara rutin terhadap para tahanan.
Dalam melaksanakan tugas Subdit Harwattah, dibantu oleh :
- Seksi pemeliharaan Tahanan (Sihartah), yang bertugas melaksanakan penjagaan dan penyiapan makan dan kebersihan ruang tahanan serta fasilitas.
- Seksi Perawatan Tahanan (Siwattah), yang bertugas melakukan pengurusan, pemeriksaan dan pelayanan kesehatan tahanan.
Subdit Barbuk
Subdit Barbuk bertugas menyelenggarakan pengamanan dan administrasi barang bukti.
Subdit Barbuk menyelenggarakan fungsi sbb:
- Pelaksanaan administrasi dan registrasi terhadap barang bukti.
- Pengawasan barang bukti serta pelaporan dan pencatatan terhadap keluar masuknya barang bukti dan kondisi barang bukti.
Dalam melaksanakan tugas Subditbarbuk ,di bantu oleh :
- Seksi Pengamanan Barang Bukti (Sipambarbuk), yang bertugas melakukan pengamanan, menjaga keluar masuknya dan pengecekan kondisi barang bukti.
- Seksi Administrasi Barang Bukti (Siminbarbuk), yang bertugas melaksanakan pengadministrasian, registrasi dan inventarisasi barang bukti.
Editor : Joni kasim
Publish : Nora
Penulis : Firman