• Mon. May 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tugas Pokok Dishub

Bysusi susi

Apr 15, 2025

Pid.kepri.polri.go.id – Dinas Perhubungan (Dishub) adalah instansi pemerintah daerah (kabupaten/kota/provinsi) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sektor transportasi di wilayahnya. Dishub bertugas mengatur, mengawasi, dan mengembangkan sistem perhubungan darat, laut, dan udara, sesuai dengan kewenangan daerah.

Tugas Pokok Dishub Secara Umum

Berpedoman pada Peraturan Pemerintah dan peraturan daerah, berikut adalah tugas pokok Dishub:

  1. Merumuskan dan Melaksanakan Kebijakan Transportasi
  • Membuat perencanaan dan kebijakan transportasi wilayah.
  • Menyusun program pengembangan transportasi publik dan prasarana.
  1. Mengatur dan Mengawasi Lalu Lintas Jalan
  • Mengatur sistem lalu lintas (rambu, marka, lampu lalu lintas).
  • Mengatur rekayasa lalu lintas untuk mengurangi kemacetan.
  • Penertiban parkir liar dan pelanggaran lalu lintas lain (bersama Satpol PP dan Polisi).
  1. Pengelolaan Angkutan Umum dan Terminal
  • Pengaturan trayek, izin operasional, dan penertiban angkutan kota, bus, travel, dll.
  • Pengelolaan terminal dan halte.
  • Penertiban angkutan tidak berizin (angkot bodong, travel gelap).
  1. Mengelola Parkir
  • Penetapan lokasi parkir resmi.
  • Penarikan retribusi parkir dan pengawasan juru parkir.
  • Penertiban parkir liar.
  1. Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR)
  • Melakukan uji kelaikan kendaraan angkutan umum dan barang secara berkala.
  1. Edukasi dan Kampanye Keselamatan Transportasi
  • Sosialisasi keselamatan lalu lintas ke sekolah, komunitas, dan masyarakat umum.
  • Kampanye penggunaan transportasi umum dan tertib berlalu lintas.

Kewenangan Dishub Dibagi Tiga Level:

  1. Dishub Kabupaten/Kota: Urusan lokal seperti parkir, terminal tipe C, angkot, dll.
  2. Dishub Provinsi: Urusan antar-kabupaten/kota, terminal tipe B, bus AKDP, dll.
  3. Kementerian Perhubungan (Pusat): Urusan strategis nasional, seperti bandara, pelabuhan besar, kereta api antarkota, dll.