• Mon. Jun 9th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tugas dan Wewenang Polri Bag II

Bysusi susi

Dec 8, 2022

Kepri.polri.go.id – Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:

  1. menerima laporan dan/atau pengaduan;
  2. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
  3. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
  4. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
  5. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
  6. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
  7. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
  8. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
  9. mencari keterangan dan barang bukti;
  10. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
  11. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
  12. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
  13. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang:

  1. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
  2. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
  3. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
  4. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
  5. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
  6. memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
  7. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
  8. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
  9. melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
  10. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
  11. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Joni Kasim

Editor              : Nora Listiawati

Publisher         : Juliadi Warman