Kepri.polri.go.id – Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
- menerima laporan dan/atau pengaduan;
- membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
- mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
- mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
- mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
- melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
- melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
- mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
- mencari keterangan dan barang bukti;
- menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
- mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
- memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
- menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang:
- memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
- menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
- memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
- menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
- memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
- memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
- memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
- melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
- melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
- mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
- melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
Sumber : Mediaonline.com
Penulis : Joni Kasim
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Juliadi Warman