• Mon. Jun 23rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tips Mudik Lebaran Aman dan Nyaman

ByNora listiawati

Mar 22, 2023

1. Persiapkan fisik dan mental Setiap pemudik, baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun moda transportasi umum harus bersiap untuk menghadapi kemacetan dan antrean

2. Ikuti update informasi mudik Tips kedua yang penting ialah selalu mengikuti informasi yang dikeluarkan oleh instansi resmi atau media yang terpercaya. Korlantas, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan, operator jalan tol, operator transportasi umum, dan lain-lain biasanya memiliki media sosial yang bisa diikuti, bahkan merespons jika ada pertanyaan.

3. Hindari jalan “tikus” Khusus untuk kendaraan pribadi, dia menyarankan agar menghindari jalan alternatif atau jalan tikus jika kurang mengenal rute tersebut. Pasalnya, di jalur alternatif apalagi jalur tikus, jika terjadi kemacetan sering terkunci yang justru akan menyebabkan perjalanan menjadi lebih lama. Dia mengungkapkan, kemacetan di jalan tol atau jalan arteri justru lebih mudah terurai. Namun pemudik hanya perlu lebih sabar dan tertib saja.

4. Pemudik motor jangan bawa keluarga Khusus pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua atau sepeda motor, sebaiknya menghidari membawa keluarga lantaran lebih rentan kecelakaan ketimbang moda transportasi lain Dia menyarankan agar sepeda motor hanya digunakan oleh bapaknya saja, sedangkan ibu dan anak bisa mudik menggunakan transportasi umum atau ikut program mudik gratis dari pemerintah dan perusahaan BUMN atau swasta.

5. Tidak bawa banyak barang Untuk semua pemudik, buatlah mudik menjadi perjalanan yang menyenangkan dan nyaman walaupun macet dan antre. Salah satu bentuk kenyamanan ialah dengan tidak terlalu membawa banyak barang bawaan. Sebab, barang-barang yang tidak terkait langsung dengan perjalanan mudik seperti baju untuk lebaran, sebaiknya dikirim terlebih dahulu dengan jasa pengiriman jauh-jauh hari sebelumnya. Terlebih saat ini, biaya pengiriman barang relatif jauh lebih murah dibandingkan masa-masa sebelum pandemi Covid-19.

penulis : Juliadi Warman
editor : Nora Listiawati
publisher : Fallas Fictoven

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.