• Tue. Oct 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tindakan Penghancuran dan Perusakan Barang (Bag 2)

ByNora listiawati

Aug 26, 2022

pid.kepri.polri.go.id-

  1. Penghancuran atau Pengrusakan Ringan

Jenis tindak pidana ini diatur dalam ketentuan Pasal 407 KUHP dengan pengecualian sebagaimana diterangkan dalam Pasal 407 KUHP ayat (2) KUHP. Untuk lebih jelasnya berikut ini akan dikemukakan bunyi Pasal tersebut. Ketentuan Pasal 407 KUHP secara tegas menyatakan:

  1. Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 406, jika harga kerugian yang disebabkan tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak enam puluh rupiah
  2. Jika perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 406 ayat kedua itu dilakukan dengan memasukkan bahan-bahan yang merusakkan nyawa atau kesehatan atau, jika hewan termasuk yang tersebut dalam Pasal 101, maka ketentuan ayat pertama tidak berlaku.

Pada waktu mengusut perkara pengrusakan ini polisi senantiasa harus menyelidiki berapakah uang kerugian yang diderita oleh pemilik barang yang telah dirusak itu. Bila tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- dikenakan Pasal 407. Demikian pula jika binatang yang dibunuh itu bukan hewan (Pasal 101), atau alat untuk membunuh dsb. binatang itu bukan zat yang dapat merusakkan nyawa atau kesehatan.

Adapun unsur-unsur pada Pasal 407 ayat 1 dan 2 jika dirinci adalah sebagai berikut

  1. Unsur-unsur Pasal 407 ayat (1) KUHP yaitu:
  2. Unsur-unsur obyektif, yang meliputi:
  3. Menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan
  4. Suatu barang, dan seekor hewan
  5. yang seluruh atau sebagian milik orang lain
  6. harga kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-
  7. Unsur-unsur subyektif, yang meliputi:
  8. Dengan sengaja, dan
  9. Melawan hukum
  10. Unsur-unsur dalam Pasal 407 ayat (2) KUHP yaitu:
  11. Unsur-unsur obyektif, yang meliputi:
  12. Membunuh, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan,
  13. Seekor hewan
  14. Tidak menggunakan zat yang membahayakan nyawa atau kesehatan
  15. Hewan idak termasuk hewan yang tersebut dalam Pasal 101
  16. Yang seluruh atau sebagian atau sebagian milik orang lain.
  17. Unsur-unsur subyektif, yang meliputi:
  18. Dengan sengaja, dan
  19. Secara melawan hukum.
  20. Penghancuran atau Pengrusakan Bangunan Jalan Kereta Api, Telegram, Telepon, dan Listrik

Tindak pidana ini diatur dalam ketentuan Pasal 408 KUHP yang menyatakan:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan atau membikin tidak dapat dipakai bangunan-bangunan, kereta api, trem, telegram, telpon atau litrik, atau bangunan-bangunan untuk membendung, membagi atau menyalurkan air, saluran gas, air atau rel yang digunakan untuk keperluan umum, diancam dengan pidana paling lama empat tahun”

Pembinasaan atau pengrusakan barang disini hanya mengenai barang-barang biasa kepunyaan orang lain. Jika yang dirusakkan itu bangunan-bangunan jalan kereta api, telegraf, atau sarana pemerintah lain. Yang dipergunakan untuk kepentingan umum, dikenakan Pasal 408. Dapat dipahami dari bunyi Pasal di atas, karena dilakukan pada benda-benda yang digunakan untuk kepentingan umum, maka ancaman hukumannya diperberat menjadi selama-lamanya empat tahun.

Unsur-unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 408 KUHP adalah:

  1. Unsur-unsur obyektif, yang meliputi:
  2. Menghancurkan, merusak atau membuat tidak dapat dipakai,
  3. Bangunan jalan kereta api, bangunan jalan trem, bangunan telegram, listrik atau bangunan telepon, dan
  4. Bangunan-bangunan yang digunakan untuk membendung air, membagi air, mnyalurkan keluar air, atau selokan-selokan, pipa-pipa gas dan air yang dipergunakan untuk kepentingan umum.
  5. Unsur-unsur subyektif, yang meliputi unsur dengan sengaja.

Editor : Nora

Publisher : Firman

Penulis : Firman