• Tue. Oct 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tindakan Penghancuran dan Perusakan Barang (Bag 1)

ByNora listiawati

Aug 26, 2022

pid.kepri.polri.go.id– Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) kata penghancuran termasuk kata benda yang bermakna proses, perbuatan, cara menghancurkan. Sedangkan pengrusakan juga termasuk kata benda yang bermakna proses, perbuatan, cara merusakkan.

Maksud dari penghancuran dan perusakan dalam hukum pidana adalah melakukan perbuatan terhadap barang orang lain secara merugikan tanpa mengambil barang itu. Pengrusakan barang sarana umum sangat merugikan, baik barang yang dirusak tersebut hanya sebagian saja atau seluruhnya, sehingga masyarakat tersebut tidak dapat menggunakan lagi sarana yang disediakan oleh pemerintah lagi. Selain itu barang yang telah dirusak merupakan sesuatu yang bernilai bagi masyarakat, dengan terjadinya pengrusakan barang ini sangat mengganggu ketenangan masyarakat.

Sebagaimana aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 406 KUHP, hal ini memang merupakan hasil pengembangan hukum. Masalah sanksi pidana bagi pelaku pengrusakan sarana umum ditinjau menurut Hukum pidana, khususnya penerapan

Pasal 406 (1) KUHP Indonesia, ditetapkan bahwa:

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,- (empat ribu lima ratus rupiah)”.

Bagi pelaku pengrusakan barang tersebut menurut ketentuan Kitab Undang- undang Hukum Pidana Pasal 406 KUHP yang mengancam terdakwa dengan ancaman hukuman 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara. Pasal 406 ini juga menjadi dasar hukum bagi pelaku pengrusakan barang yang melakukan kejahatan.

Adapun bentuk-bentuk pengrusakan barang yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan pidana antara lain sebagai berikut :

  1. Penghancuran atau Pengrusakan Dalam Bentuk Pokok

Tindak pidana ini diatur dalam ketentuan Pasal 406 yang menyatakan:

  1. Barang siapa dengan sengaja dan dengan melanggar hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagai kepunyaan orang lain, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah.
  2. Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang, yang dengan sengaja melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

Supaya pelaku tindak pidana pengrusakan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, maka menurut Pasal 406 KUHP harus dibuktikan:

  1. Bahwa terdakwa telah membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu
  2. Bahwa pembinasaan dan sebagainya. itu dilakukan dengan sengaja dan dengan melawan hukum;
  3. Bahwa barang itu harus sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain.

Pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban menurut pasal ini tidak saja mengenai barang, tetapi juga mengenai “binatang”. Apabila unsur-unsur dalam tindak pidana ini diuraikan secara terperinci, maka unsur-unsur dalam tindak pidana ini adalah sebagai berikut:

Unsur-unsur Pasal 406 ayat (1) KUHP

  1. Unsur-unsur obyektif, yang meliputi:
  2. Menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan
  3. Suatu barang, dan
  4. yang seluruh atau sebagian milik orang lain
  5. Unsur-unsur subyektif, yang meliputi dengan sengaja, dan melawan hukum.

Unsur-unsur dalam Pasal 406 ayat (2)

  1. Unsur-unsur obyektif, yang meliputi:
  2. Membunuh, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan,
  3. Seekor hewan, dan
  4. Yang seluruh atau sebagian atau sebagian milik orang lain.
  5. Unsur-unsur subyektif, yang meliputi:
  6. Dengan sengaja, dan
  7. Secara melawan hukum.

sumber ; hukumonline.com

Editor : Nora

Publisher : Firman

Penulis : Firman