pid.kepri.polri.go.id- Mutilasi adalah proses atau tindakan memotong-motong (biasanya) tubuh manusia atau hewan, demikian definisi mutilasi menurut KBBI
Adapun menurut Cambridge English Dictionary, mutilasi adalah:
The act of damaging something severely, especially by violently removing a part.
Dalam konteks hukum pidana, pengertian mutilasi tergambar dalam Black Law Dictionary. Berdasarkan kamus hukum ini, mutilasi adalah the act of cutting off or permanently damaging a body part, esp. an essential one.
Istilah “mutilasi” ini kerap dipakai, terutama oleh media massa, untuk menggambarkan tindakan pembunuhan yang disertai kekerasan berupa memotong bagian-bagian tubuh korban, sebagaimana kami sarikan dari Kriminologi (Kejahatan Mutilasi).
Pidana mutilasi adalah perbuatan perusakan tubuh korban yang umumnya dilakukan dengan cara dipotong-potong yang dilarang dan diancam dengan pidana. unsur pasal ini yakni adanya suatu sebab yaitu perbuatan dan suatu akibat yaitu hilangnya nyawa seseorang.
Karya ilmiah itu berdasarkan disertasi Fadil dalam meraih gelar doktor kriminologi Universitas Indonesia, 2014.
Disebutkan, teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah melalui wawancara mendalam terhadap para pelaku, penyidik yang menangani, serta para orang dekat pelaku.
Wawancara dilakukan beberapa kali sampai data yang dikumpulkan oleh peneliti dirasa cukup. Observasi untuk melengkapi data, selain menelaah hasil dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) para pelaku.
Bahwa pelaku mutilasi memiliki kesamaan faktor dalam aspek sosio-demografi yaitu;
1) Pelaku adalah kaum urban.
2) Pelaku memiliki pendidikan yang rendah, dan
3) Pelaku berasal dari keluarga yang tidak harmonis.
Meskipun ditemukan motif yang berbeda-beda namun ternyata terdapat kesamaan motif di antara para pelaku mutilasi ini yaitu;
1) Antara pelaku dan korban memiliki hubungan yang dekat.
2) Pola pemikiran yang sederhana dari pelaku dalam memutuskan dilakukannya mutilas.
3) Pengambilan keputusan yang didasarkan pada terbatasnya informasi atau keterbatasan individu dalam menelaah informasi.
Selain faktor pencetus dan pendorong terdapat faktor lain yaitu dinamika yang terjadi ketika mayat tersebut hadir sebagai bentuk benda yang seharusnya tidak ada dan harus disingkirkan.
sumber : hukumonline.com, wikipedia,
Penulis : Juliadi Warman
Editor : Firman Edi
Publisher : Firman Edi