• Sun. Apr 6th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tindakan Malpraktek Medis

ByNora listiawati

Nov 29, 2022

pid.kepri.polri.go.id-  Profesi dokter merupakan salah satu profesi yang memiliki peranan penting dalam pemenuhan kesahatan masyarakat. Dalam menjalankan profesinya, seorang dokter harus mendasarkan pada suatu kompetensi yang diperolehnya melalui pendidikan dan pelatihan. Oleh karena itu, tidak semua orang dapat menjalankan praktik kedokteran.

Dalam beberapa kasus ternyata ditemukan bahwa, tindakan medis yang dilakukan oleh dokter bukannya memberikan kesembuhan bagi pasien, tetapi sebaliknya mengakibatkan cacat pada diri pasien, bahkan sampai terjadi kematian. Hal tersebut seringkali terjadi akibat kelalaian seorang dokter dalam memberikan tindakan medis yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dalam hal dapat dibuktikan bahwa tindakan medis yang dilakukan oleh seorang dokter kepada pasiennya tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan maka, dokter yang bersangkutan dapat dikatakan telah melakukan malpraktik medis.

Dewasa ini profesi dokter bukan lagi profesi yang kebal oleh hukum. Artinya, ketika seorang dokter terbukti telah melakukan tindakan malpraktik medis yang menimbulkan kerugian pada pasiennya maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pada dasarnya, pertanggungjawaban hukum dokter yang melakukan tindakan malpraktik medis dapat masuk ke dalam lapangan hukum perdata. Ditinjau dari hukum perdata, hubungan antara dokter dengan pasien merupakan hubungan yang bersifat kontraktual yang didasarkan pada perjanjian terapeutik. Sebagaimana perjanjian lainnya, perjanjian terapeutik juga tunduk tunduk pada ketentuan – ketentuan perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.

Menurut WMA (World Medical Association), Malpraktik medis adalah kegagalan dokter untuk memenuhi standar pengobatan dan perawatan yang menimbulkan cidera pada pasien atau adanya kekurangan ketrampilan atau kelalain dalam pengobatan dan perawatan yang menimbulkan cedera pada pasien

Adapun syarat untuk menyatakan bahwa suatu tindakan medis merupakan malpraktik yakni adanya “Three elements of liability”, antara lain:

  1. Adanya kelalaian yang dapat dipermasalahkan (culpability);
  2. adanya kerugian (“damages”); dan
  3. adanya hubungan kausal (“causal relationship”).

Tiga syarat diatas merupakan syarat komulatif, artinya semua harus terpenuhi.

Seorang dokter dapat dikatakan melakukan tindakan malpraktik medis jika:

  • Dokter kurang menguasai IPTEK kedokteran yang umum berlaku di kalangan profesi kedokteran;
  • Memberikan pelayanan kesehatan dibawah standar profesi;
  • Melakukan kelalaian yang berat atau memberikan pelayanan yang tidak hati – hati; dan
  • Melakukan tindakan medis yang yang bertentangan dengan hukum.

Tindakan medis yang dilakukan seorang dokter dapat dikatakan bertentangan dengan hukum apabila:

  • Tidak mempunyai indikasi medis ke arah suatu tujuan perawatan yang konkrit;
  • Tidak dilakukan menurut ketentuan yang berlaku di dalam ilmu kedokteran; dan
  • Belum mendapatkan persetujuan dari pasien.

Dari uraian diatas maka, dapat disimpulkan bahwa suatu tindakan medis dapat dikatakan malpraktik jika terdapat emapat unsur yaitu, adanya kewajiban (implied contract) dari seorang dokter terhadap pasien, adanya kesalahan profesional (schuld), adanya hubungan kausal antara kesalahan dan berbagai efek yang timbul kemudian, dan adanya derita berupa akibat yang parah pada diri pasien. Malpraktik medis sesungguhnya terjadi karena kelalaian atau perlakuan salah yang dilakukan oleh dokter dalam memberiakan pelayanan kesehatan kepada pasien yang menimbulkan kerugian.

Memberikan pelayanan kesehatan lain dari pada yang diperjanjikan semula

Berdasarkan Pasal 1267 KUH Perdata, apabila salah satu pihak dalam perjanjian melakukan wanprestasi maka pihak lawannya dapat melakukan upaya hukum, salah satunya yaitu meminta ganti rugi.

Disisi lain, jika tindakan malpraktik medis yang dilakukan oleh dokter dimaknai sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang menimbulkan kerugian pada pasien maka, tindakan tersebut dalam ruang lingkup hukum perdata disebut sebagai perbuatan melawan hukum. Pasal 1365 KUH Perdata mengatur bahwa, “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut”. Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa, seorang pasien yang dirugikan akibat tindakan malpraktik yang dilakukan oleh dokter dapat menuntut ganti rugi di muka pengadilan terhadap dokter yang bersangkutan.

Penulis : Adrian Boby

Editor : Juliadi Warman

Publish : Firman Edi