PID.kepri.polri.go.id – Tindak Pidana Pencurian
Secara umum sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pencurian diatur di Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Ancaman pidana berupa denda sebesar sembilan ratus rupiah yang terdapat dalam Pasal 362 KUHP tersebut telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP:
Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipat gandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.
Pelaku pencurian tentu dapat dihukum sesuai ketentuan di atas. Namun bagaimana terhadap orang yang memberi petunjuk bahwa security tidak berada di tempat? Mari lihat ketentuan dalam Pasal 55 KUHP berikut:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 72-74), orang yang melakukan dibagi atas 4 macam, yaitu:
Orang yang melakukan (pleger);
Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen);
Orang yang turut melakukan (medepleger);
Orang yang dengan sengaja membujuk melakukan perbuatan itu (uitlokker).
Dari pendapat R. Soesilo tersebut, menurut hemat kami tindakan A tidak dapat dikategorikan sebagai orang yang melakukan tindak pidana sesuai Pasal 55 KUHP. Lalu mari lihat penjelasan Pasal 56 KUHP, yang berbunyi:
Dipidana sebagai pekerja kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Sumber : Hukumonline.com
Penulis : Juliadi Warman
Editor : Firman Edi
Publish : Joni Kasim