• Sat. Nov 16th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tindak Pidana Pembunuhan beserta Unsur dan Sanksinya

ByNora listiawati

May 10, 2022

kepri.polri.go.id-

Tindak Pidana Pembunuhan atau disebutjuga sebagai perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan untuk menghilagkan nyawa seseorang. Pembunuhan terbagi menjadi beberapa jenis yakni: Pembunuhan Biasa, Pembunuhan Berencana, dan Pembunuhan Yang Disertai Tindak Pidana Lain. Di Indonesia, tindak pidana pembunuhan merupakan salah satu tindak pidana yang seringkali terjadi dikehidupan masyarakat, faktor yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan tindak pidana pembunuhan sangatlah beragam namun secara umum dibagi menjadi dua yakni faktor Internal dan eksternal.Sebelum jauh membahas jenis dan faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana pembunuhan, mari kita pelajari lebih dahulu mengenai definisi pembunuhan itu sendiri. Secara harfiah, Pembunuhan berasal dari kata “membunuh” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti upaya untuk membuat mati, menghilangkan nyawa. Didalam suatu tindak pidana pembunuhan minimal terdapat dua aktor yang terlibat yakni seorang pelaku dan seorang korban. Tindak pidana pembunuhan termasuk kedalam kejahatan terhadap nyawa orang lain karena tujuan pembunuhan sendiri adalah untuk menghilangkan nyawa korban. Dalam melangsungkan niat untuk menghilangkan nyawa korban maka sang pelaku memerlukan rencana atau rangkaian langkah yang akan ia lakukan untuk menghilangkan nyawa sang korban.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338 mengatur terkait tindak pidana pembunuhan, pasal ini berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima lima belas tahun”

Sebelum menjatuhkan hukuman terhadap peristiwa yang diduga tindak pidana pembunuhan maka haruslah dibuktikan unsur-unsur kejadiannya, adapun unsur-unsur dari tindak pidana pembunuhan adalah:

*Unsur Kesengajaan

Unsur kesengajaan atau disebut juga sebagai unsur subjektif adalah niat batin sang pelaku timbul karena sengaja sebagaimana tercantum dalam Pasal 338 KUHP, tindak pidana pembunuhan ini dilakukan tanpa adanya rencana terlebih dahulu.

Berbeda dengan unsur pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP mengatur unsur kesengajaan yang berbeda arti yakni kesengajaan disini diartikan sebagai perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu. Adapun tiga unsur kesengajaan menurut Zainal (Sarjana Hukum) adalah:

  1. Memiliki niat senagaja
  2. Memiliki niat sengaja insaf akan kepastian
  3. Memiliki niat sengaja insaf akan kemungkinan
  4. Unsur objektif yang dalam hal ini adalah unsur perbuatan menghilangkan nyawa.

Dalam hal menghilangkan nyawa orang lain terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu: adanya perbuatan,  adanya suatu kematian orang lain,  dan adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan akibat kematian orang lain.

Lalu, bagaimana sanski bagi pelaku tindak pidana pembunuhan?

Sebagaimana dijelaskan dalam KUHP, Sanksi yang akan ditanggung oleh pelaku tindak pidana pembunuhan antara lain:

*Pidana penjara paling lama lima belas tahun untuk pembunuhan sengaja (Pasal 338 KUHP)

*Pidana penjara seumur hidup atau pidana mati atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun untuk pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)

*Pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun untuk pembunuhan tidak sengaja (Pasal 359 KUHP) (sumber artikel kepolisian)

penulis : Firman Edi

Editor : Nora Listiawati

Publisher : Roy Dwi Oktaviandi