Pid.kepri.polri.go.id Pemuda bukan hanya diartikan sebagai seseorang dengan umur yang masih muda. Makna pemuda tidak lah sesederhana itu. Pemuda adalah bagian individu yang berada pada tahap yang progresif dan dinamis, sehingga sering kali pada fase ini dikatakan sebagai usia yang produktif untuk melakukan berbagai bentuk kegiatan, baik belajar, bekerja, dan lain sebagainya. Koentjaningrat mendefiniskan pemuda sebagai suatu fase yang berada dalam siklus kehidupan manusia, dimana fase tersebut bisa kearah perkembangan atau perubahan. Berdasarkan hal ini maka dapat disimpulkan bahwa pemuda merupakan salah satu unsur yang ada di dalam masyarakat, dimana segala tindakan yang dilakukannya diharapkan dapat menciptakan perubahan ke arah yang lebih baik. Pemuda nantinya akan menjadi generasi penerus bangsa, maka dari itu pemuda merupakan unsur penting dalam suatu kemajuan bangsa.
Namun, pemuda yang diharapkan dapat menciptakan perubahan ke arah yang lebih baik dan menjadi generasi penerus bangsa, berbanding terbalik dengan realitas yang ada saat ini. Pada kenyataannya, saat ini banyak pemuda yang melakukan tindakan atau perilaku yang bertentangan dengan apa yang diharapkan. Pemuda saat ini banyak yang melakukan tindakan kriminalitas. Tindakan kriminal merupakan tindakan yang melanggar hukum, norma, dan nilai yang berlaku di masyarakat yang dapat merugikan bahkan mengancam jiwa seseorang. Abdulsyani mendefinisikan kriminalitas sebagai suatu perbuatan di dalam masyarakan yang dapat menimbulkan masalah-masalah dan keresahaan bagi kehidupan.
Pada mulanya kriminalitas yang dilakukan oleh pemuda dapat dikatakan sebagai kenakalan. Namun, saat ini hal tersebut tidak bisa dikatakan sebagai kenakalan saja, melainkan disebut dengan kriminalitas, karena perilaku yang dilakukan pemuda telah banyak yang melanggar hukum dan mengancam jiwa. Seperti pencurian, penganiayaan, pembegalan, bahkan hingga pembunuhan. Tindakan kriminalitas semakin marak diberitakan, masyarakat dapat melihat betapa menyeramkannya pemuda zaman sekarang. Sebagai contoh, pembegalan atau perampasan dan pencurian motor yang dilakukan oleh pemuda, saat ini sedang marak diberitakan oleh berbagai macam media. Tindak pembegalan ini menjadi suatu hal yang mengkhawatirkan karena dapat mengancam keselamatan seseorang, terutama pengendara motor.
Kriminalitas bukan lah tindak kejahatan yang lahir begitu saja pada diri pemuda, melainkan terdapat faktor yang mendorong pemuda untuk melakukan kriminalitas, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yang dapat mempengaruhi perilaku kriminal adalah faktor internal seperti keadaan fisiologis dan keadaan psikologis pemuda sebagai pelaku. Faktor fisiologis dalam hal ini yaitu pemuda sebagai pelaku tindak kriminal cenderung tidak lepas dari pengaruh ego atau kurangnya kontrol diri yang mendominasi dan mengikat pikiran. Sedangkan faktor psikologis yaitu kecenderungan pemuda untuk melakukan tindak kriminal, dimana dapat disebabkan oleh faktor traumatis, salah satunya adalah keluarga yang tidak harmonis atau broken home, yatim piatu, dan kurangnya pendidikan keluarga mengenai nilai dan norma yang ada di dalam masyarakat misalnya seperti pemahaman untuk menghormati orang lain, menghargai ketekunan dan kerja keras, dan pendidikan mengenai nilai-nilai kemanusiaan.
Faktor eksternal yang dapat mendorong pemuda dalam melakukan tindak kriminalitas adalah kondisi ekonomi, sosial atau lingkungan sekitar, dan media massa. Seseorang atau sekelompok pemuda yang melakukan tindakan kriminalitas, memilki alasan semata-mata karena keterbatasan ekonomi yang dirasakan pada dirinya. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya seperti makan, pemuda melakukan berbagai tindak kriminal misalnya seperti memalak, mencuri, merampok, bahkan hingga membunuh. Sedangkan faktor sosial yang dimaksud disini, pemuda dalam melakukan tindak kriminal, dapat dipengaruhi oleh hubungan dan lingkungan pertemanannya. Pemuda bisa saja terjerumus ke pergaulan yang salah, dimana temannya menjadi penjahat dan orang yang pernah melakukan kejahatan sebelumnya. Sehingga pemuda tersebut pun melakukan hal yang serupa. Tak hanya itu, media massa juga merupakan faktor yang dapat menyebabkan pemuda melakukan tindak kriminal. Seperti yang kita ketahui, saat ini teknologi berkembang dengan sangat cepat, yang menciptakan kemudahan bagi setiap orang dalam mengakses berbagai jenis informasi. Namun dibalik kemudahan tersebut, banyak pemuda yang melakukan tindak kriminal karena mendapatkan ide dan terinspirasi dari informasi yang ia lihat di media massa.
Dalam menyikapi fenomena tindak kriminalitas yang dilakukan oleh pemuda, yang semakin berani, semakin nekat, dan terus meningkat, perlu kerjasama antara seluruh pihak baik keluarga, teman sebaya, pemerintah sebagai penegak hukum, dan tokoh-tokoh masyarakat, untuk membiasakan hidup tentram dalam melakukan segala hal dengan menaati segala aturan yang berlaku di masyarakat. Dalam mencegah terjadinya tindak kriminal yang dilakukan oleh pemuda, keluarga sangat berperan penting. Orangtua harus memperbaiki kondisi keluarganya, agara menjadi keluarga yang komunikatif, harmonis, dan menciptakan rasa nyaman bagi pemuda. Orangtua juga harus memberikan pengawasan dan arahan bagi pemuda untuk memilih teman dan lingkungan yang baik dalam bergaul. Orangtua juga harus memperlihatkan dan mencontohkan sikap-sikap yang pantas, sehingga dapat diteladani oleh pemuda sebagai anak mereka.
Usaha untuk meminimalisir tindak kriminalitas juga dapat dilakukan oleh sekolah sebagai lembaga pendidikan. Sekolah dalam hal ini harus menegakkan rasa kedisiplinan pemuda sebagai siswa dengan menerapkan aturan yang sesuai dan tidak merugikan berbagai pihak. Apabila terdapat pemuda yang melanggar aturan-aturan yang telah disepakati tersebut, sekolah harus menindak tegas dan memberikan sanksi sebagaimana mestinya tanpa membeda-bedakan latar belakang pemuda tersebut. Sekolah juga dapat bekerjasama kepada masyarakat yang tinggal di lingkungan sekitar sekolah untuk melaporkan langsung apabila melihat pemuda yang melakukan kenakalan, sehingga dapat diatasi dan akan meminimalisir kenakalan tersebut berubah menjadi tindak kriminalitas.(sumber : kompasiana.com/sisilia)
Penulis : Joni Kasim
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Roy Dwi Oktaviandi