• Sat. Feb 22nd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tim Terpadu Kota Batam Bongkar Kos-Kosan yang Digunakan untuk Penyalahgunaan Narkoba di Kampung Madani

Polresta Barelang – Tim Terpadu Kota Batam melaksanakan pembongkaran terhadap dua unit bangunan kos-kosan di kawasan Rumah Liar (Ruli) Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba, pada Rabu (19/02/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Karoops Polda Kepri Kombes Pol Ulami Sudjaja, S.H., Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Komarudin, Kabagops Polresta Barelang AKP Yudi Kurniadi, S.H., Kasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP Deni Langie, S.I.K., M.H., Kapolsek Sei Beduk Iptu Jonathan R. Pakpahan, S.Tr.K., M.H., serta Kanit Pamling dan Patroli Ditpam BP Batam Pius Sega, Kasi PPNS Satpol PP Kota Batam Jondri, dan Tokoh RT 05 RW 014 Kampung Madani, Raja Deni Mailina.

Langkah tegas ini dilakukan setelah Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan sejumlah tersangka penyalahgunaan narkoba yang menghuni bangunan tersebut. Tim Terpadu yang terdiri dari Polda Kepri, Polresta Barelang, Satpol PP Kota Batam, dan Ditpam BP Batam dikerahkan dalam operasi ini untuk memastikan kelancaran proses pembongkaran.

Dalam apel kesiapan yang dipimpin oleh Kabagops Polresta Barelang AKP Yudi Kurniadi, S.H., sekitar pukul 14.25 WIB, seluruh personel menerima arahan terkait teknis pelaksanaan di lapangan. Tak lama setelah itu, Tim Terpadu bergerak menuju dua lokasi yang menjadi target pembongkaran.

Pembongkaran pertama dilakukan terhadap bangunan kos-kosan yang terletak di RT 002 RW 014 Kampung Madani. Kemudian, tim melanjutkan pembongkaran terhadap bangunan kos-kosan lainnya yang berlokasi di RT 001 RW 014 Kampung Madani, tepatnya di sekitar Simpang Dam.

Setelah kegiatan selesai pada pukul 15.05 WIB, tim melaksanakan apel konsolidasi yang kembali dipimpin oleh AKP Yudi Kurniadi, S.H. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan kondusif tanpa adanya hambatan dari warga sekitar.

Tim Terpadu berhasil membongkar dua unit kos-kosan yang dihuni oleh tersangka penyalahgunaan narkoba, yaitu:
1. Bangunan milik Sdr. Mutakin, yang ditempati oleh Daniel Barus alias Ben dan Safril alias Semi Bin Basir. Keduanya telah diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Kos-kosan ini berlokasi di RT 002 RW 014 Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk.
2. Bangunan milik Sdri. Eva, yang ditempati oleh Ilham Haryari alias Doyok Bin Irvan, yang juga telah diamankan dalam kasus yang sama. Bangunan ini berlokasi di RT 001 RW 014 Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk.

Pembongkaran ini dilakukan dengan pengamanan ketat oleh sekitar 100 personel gabungan yang terdiri dari Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek Sei Beduk, Satpol PP Kota Batam, dan Ditpam BP Batam. Seluruh operasi berada di bawah kendali Kabagops Polresta Barelang AKP Yudi Kurniadi, S.H.

Tak ada penolakan atau aksi penghadangan dari warga sekitar selama proses berlangsung. Tim Terpadu Kota Batam memastikan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.

Dengan terlaksananya operasi ini, diharapkan langkah ini dapat menjadi tindakan preventif dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Batam sekaligus menutup ruang bagi aktivitas ilegal di kawasan permukiman yang tidak resmi.