• Sat. May 10th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tanggung Jawab Orang Tua Jika Anak Melakukan Tindak Pidana (Bag II)

Bysusi susi

Jul 21, 2023

PID.kepri.polri.go.id – Tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak tidak bisa dialihkan pertanggungjawaban pidananya kepada orang tuanya. Hal ini didasari prinsip tanggung jawab pidana dalam KUHP yang kami jelaskan tadi. Jadi, dalam konteks pertanyaan Anda, perbuatan orang tua yang karena kelalaiannya membiarkan anaknya mengendarai kendaraan dan menyebabkan kecelakaan, tidak bisa dikenakan sanksi pidana.

Secara perdata

Meski demikian, secara perdata orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban membayar ganti rugi atas perbuatan anaknya. Hal ini diatur dalam Pasal 1367 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”):

“Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Orang tua dan wali bertanggung jawab tentang kerugian, yang disebabkan oleh anak-anak belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali.”

Jadi, dalam konteks hukum perdata, orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anaknya.

Contoh Kasus

Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 423/PDT/G/2011/PN. BDG. Tergugat merupakan ayah kandung dari anak yang menjadi pelaku penyebab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat terhadap korban yang merupakan Penggugat di kasus ini.

Sebelumnya, pengadilan telah menyatakan anak Tergugat terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat” sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ dan dihukum pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh anak kandung Tergugat, Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan meminta Tergugat membayar sejumlah ganti rugi atas biaya pengobatan yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dan keruigian immateriil. Dengan mempertimbangkan Pasal 1367 KUH Perdata, hakim menyatakan bahwa Tergugat dapat dibebani membayar kerugian yang diakibatkan perbuatan melawan hukum dari anaknya yang belum dewasa dan belum menikah tersebut.

Akhirnya, hakim menghukum Tergugat sebagai orang tua dari anak yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas itu untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp. 82,7 juta.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Juliadi Warman