• Sat. Apr 26th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tanggung Jawab Orang Tua Jika Anak Melakukan Tindak Pidana (Bag I)

Bysusi susi

Jul 20, 2023

PID.kepri.polri.go.id – Apabila seorang ayah/ibu lalai membiarkan anaknya yang masih di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor/mobil dan kemudian mengalami kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang, apakah si ayah/ibu tersebut dapat dipidana juga karena kelalaiannya membiarkan anaknya mengendarai kendaraan tersebut

Asas hukum pidana secara tegas mengatur bahwa tanggung jawab pidana itu tak bisa dialihkan kepada orang lain. Termasuk, jika pengalihan itu diberikan kepada keluarga atau orang tua si anak pelaku tindak pidana.

Meski demikian, secara perdata orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban membayar ganti rugi atas perbuatan anaknya.

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan menjawab dari segi hukum pidana bagi anak yang mengendarai kendaraan bermotor hingga menghilangkan nyawa korban. Dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) disebutkan ancaman pidana bagi orang yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebagai berikut:

(3)  Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4)  Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Perlu Anda ketahui, ancaman pidana di atas berlaku bagi mereka yang sudah dewasa, sedangkan ancaman pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.[2]

Dengan demikian, anak yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara setengah dari ancaman pidana bagi orang dewasa (enam tahun), yakni paling lama tiga tahun penjara.

Lalu, bagaimana jika dilihat dari sisi orang tua? Apakah orang tua bisa dipidana jika membiarkan anaknya mengemudi kendaraan? Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir sebagaimana kami kutip dari artikel Pakar: Tanggung Jawab Pidana Tak Bisa Dialihkan, asas hukum pidana secara tegas mengatur bahwa tanggung jawab pidana itu tak bisa dialihkan kepada orang lain. Termasuk, jika pengalihan itu diberikan kepada keluarga si pelaku tindak pidana.

Kami cenderung sependapat dengan apa yang disampaikan Mudzakkir. Sebagaimana pernah kami uraikan dalam artikel Prinsip Tanggung Jawab Pidana, dalam Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) ditegaskan bahwa pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan pidana adalah:

  1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

 

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Juliadi Warman