• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tak Hiraukan Hujan Lebat, Bhabinkamtibmas Polres Tanjungpinang Bopong Warganya yang Sakit Untuk Berobat

pid.kepri.polri.go.id – Kesehatan merupakan hal penting di dalam kehidupan masyarakat. Nikmat kesehatan merupakan nikmat yang harus selalu disyukuri serta harus selalu di jaga.

 

Bripka Jon R. Hutabarat yang merupakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjungpinang Kota Polres Tanjungpinang, yang mengemban tugas sebagai abdi negara adalah salah satu sosok Polri yang peduli akan kesehatan. Dirinya rutin menyambangi warga dan menanyakan kesehatan warganya.

Bapak M. Nur merupakan salah seorang warga binaan dari Bripka Jon. M. Nur tinggal sebatang kara di sebuah gudang kosong Jl. Plantar KUD Tanjungpinang. Sudah sejak lama M. Nur mengidap sakit paru-paru akut dan tidak lagi dapat berjalan normal yang semakin menambah kesulitan dalam kehidupannya. Bersyukur tetangga di sekitar M. Nur peduli dan rutin membantu M. Nur dalam hal kebutuhan pokok seperti makan minum dan hal kecil lainnya.

Mengetahui hal tersebut, Bripka Jon berupaya melakukan kordinasi dengan pihak RT, RW hingga akhirnya melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang M. Nur mendapatkan penanganan medis.

Kamis (5/3/2020) Bripka Jon bersama Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dokter dan juga pihak Puskesmas Kel. Tanjungpinang Kota menjemput M. Nur untuk segera dibawa ke RSUD Kota Tanjungpinang. Namun dikarenakan tempat tinggal M. Nur yang sulit dijangkau kendaraan dan juga hujan yang cukup deras, proses evakuasi sedikit terhambat.

Tak tinggal diam, Bripka Jon menyusuri jalan menuju tempat tinggal M. Nur tanpa memperdulikan hujan deras yang mengguyur. Dengan bantuan 1 unit becak kayuh, Bripka Jon kemudian membawa M. Nur menuju ambulance yang sudah menanti untuk membawa M. Nur ke Rumah Sakit. Tak sampai di situ, Bripka Jon juga membopong M. Nur dikarenakan becak kayuh juga sulit melewati jalan Plantar tersebut hingga akhirnya M. Nur dapat mencapai Ambulance untuk segera dibawa ke Rumah Sakit.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan apresiasinya atas dedikasi dan perhatian Personelnya terhadap warga binaannya. Hal seperti ini yang patut ditauladani dan ditanamkan dalam diri sosok Polri. Kepedulian, perhatian dan saling mengasihi antar sesama merupakan bentuk pengabdian terbaik Polri kepada masyarakat.

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Reza Anugrah A.P., S.H., S.I.K., mengatakan “kegiatan yang dilakukan oleh Bripka Jon R. Hutabarat merupakan bentuk perhatian Polri ke masyarakat. Dirinya selalu menghimbau kepada para bhabinkamtibmas agar peduli terhadap warga binaan nya, bhabinkamtibmas agar selalu turun kelapangan dan melekat kepada warga sehingga warga dapat merasakan kehadiran Polri.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.