pid.kepri.polri.go.id Sebelum membahasa lebih lanjut terkait poligami. Kita akan mengartikan terlebih dahulu pengertian poligami.
Poligami menurut Bahasa Indonesia adalah pernikahan yang di lakukan suami dalam menikahi/mengawini istri (wanita) yang berbeda dalam waktu bersamaan.
Poligami selalu menuai pro dan kontrak di dalam kehidupan berumah tangga, khususnya yang terjadi di Indonesia.
Padahal, sistem pernikahan satu ini telah di atur secara jelas di dalam UUD Perkawinan No. 1 tahun 1975 tentang perkawinan.
Dalam Pasal (2) ayat (2) UUD Perkawinan menyebutkan bahwa pengadilan dapat memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan yaitu istri.
Artinya, jika tidak dapat persetujuan oleh istri, maka sang suami tidak memenuhi aturan poligami yang di atur dalam UUD pernikahan.
Adapun syarat-syarat poligami dalam UUD Perkawanin No. 1 Tahun 1974 adalah:
- Adanya persetujuan istri
- Mampu berlaku adil
- Menafkahi lahir batin
Jika ketiga syarat di atas mampus terpenuh oleh suami, maka poligami yang ia lakukan tercatat di UUD Pernikan secara resmi.
Tapi bagaimana, jika kebanyakan suami yang tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut.
Hal inilah yang menjadi sorotan terkhusu bagi seorang istri, ketika dimana harus di beratkan oleh pilihan poligami tetapi suami malah tidak mendasari dengan syarat tertentu.
Tidak heran, jika saat ini banyak wanita yang berbondong-bondong melaporkan suami ke Pengadilan Agama dengan alasan tertentu.
Banyak wanita yang memilih menceraikan suaminya karna tidak terpenuhinya syarat tersebut.
Ketika sang wanita yang meminta cerai kepada Pengadilan, ini disebut Cerai Gugat.
Maka sudah seharusnya, seorang suami atau laki-laki yang ingin melakukan poligami sudah harus mempunyai pertimbangan dengan fakta poligami.
Jika, tidak mampu memenuhi syarat di atas, lebih baik seorang tidak mencoba sama sekali. Dari pada menimbulkan masalah baru.
Masalah ini tidak hanya di rasakan oleh istri, melainkan satu keluarga akan terlibat seperti anak-anak dan istri.
penulis : Firman Edi
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Roy Dwi Oktaviandi