• Sun. Mar 16th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Kasus 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional

Byadmin bidhumas

Apr 14, 2019

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengungkap terkait Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional yang didapat oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri dari laporan masyarakat pada Senin (8/4/2019).

Sekira pukul 13.00 wib, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapat informasi ada seorang laki-laki dan seorang perempuan yang akan membawa Narkotika Jenis Kristal Bening Diduga Sabu dari Malaysia menggunakan Kapal Penumpang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke Pelabuhan Batam Centre Indonesia.

Setelah dilakukan penyelidikan di seputar Pelabuhan Batam Centre, sekira pukul 16.00 wib saat penumpang Kapal dari Pasir Gudang Malaysia keluar dari Pintu kedatangan di Pelabuhan Batam Center, petugas mencurigai dua orang pasangan laki – laki dan perempuan.

“Saat diinterogasi, seorang laki-laki berinisial PR (29) kemudian mengaku membawa narkotika yang disimpan didalam perutnya yang dimasukkan melalui anus sebanyak empat bungkus dengan berat sekira 263,79 gram,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Selanjutnya, seorang perempuan berinisial SN (40) juga didapati membawa Narkotika jenis Kristal Bening Diduga Sabu yang juga disimpan di dalam perut melalui anus sebanyak empat bungkus dengan berat sekira 254,93 gram.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun.