
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengungkap terkait Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor yang berhasil diungkap oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri pada Sabtu tanggal 6 April 2019 sekira pukul 22.00 wib.
Personel Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi bahwa akan terjadi transaksi R2 tanpa dokumen di sekitar wilayah Nagoya-Lubuk Baja.
“Setelah dilakukan Mapping dan pendalaman, tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku inisial AR dan HDS bersama satu unit R2 Honda Scoopy tanpa surat,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku utama denga inisial FS dan YM serta barang bukti R2 hasil curian Yamaha Vega. Selain itu, diperoleh keterangan bahwa para pelaku merupakan jaringan curanmor yang sudah melakukan pencurian di 12 TKP Wilayah Kota Batam dan sekitarnya.
“Barang curian sepeda motor tersebut selain dijual sendiri oleh para pelaku juga dijual melalui sosial media Facebook,” jelasnya.
Adapun modus operandi para pelaku curanmor dilakukan terhadap sepeda motor korban yang stangnya tidak terkunci, setelah itu sepeda motor tersebut didorong dan kemudian dinyalakan dengan memotong kabel menggunakan gunting dan pelaku pergi meninggalkan TKP dengan membawa sepeda motor korban.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan antara lain berinisial AR (19), FS (19), YM (16), dan HDS (18).
Dari tangan keempat pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna Hitam tanpa TNKB, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Merah Hitam merah tanpa TNKB, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna Biru metalik dengan nopol BP 2017 WP, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna Ungu dengan nopol BP 5126 AD, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna Biru dengan nopol BP 4992 GQ, 1 unit merk Honda Beat warna Orange Hitam dengan nopol BP 3242 AD, 1 unit Yamaha Mio GT warna Putih Hitam dengan nopol 4662 AD, 1 unit sepda motor Honda Beat warna Hitam Merah dengan nopol BP 3246 AD, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna Biru Putih tanpa TNKB, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna Hitam tanpa TNKB.
Tak hanya motor, barang bukti lainnya berupa alat yang digunakan pelaku untuk mencuri sepeda motor korban berupa, 1 buah obeng tumbuk, 1 buah gunting bekas tanpa gagang, 1 buah obeng warna Hitam dan 1 unit Hp merk OPPO warna Putih untuk transaksi.