• Sat. Apr 26th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Stop Ujaran Kebencian di Media Sosial

ByNora listiawati

Jun 16, 2022

kepri.polri.go.id Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa pengaruh positif dan negatif, ibarat pedang bermata dua. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi disatu pihak memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan peradaban manusia, di lain pihak kemajuan teknologi ITE tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan perbuatan yang bersifat melawan hukum, yang menyerang berbagai kepentingan hukum orang, masyarakat dan negara.

Pemanfaatan teknologi informasi dalam kehidupan sehari-hari memunculkan berbagai macam situs jejaring sosial, dan penggunanya telah menyebar secara signifikan diberbagai lapisan masyarakat. Situs jejaring sosial dewasa ini banyak digunakan untuk kegiatan ekonomi, bertukar informasi, dan lain sebagainya yang semuanya digunakan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Namun ada saja orang yangtidak bertanggungjawab menyalahgunakanfungsi utama dari media sosial.

Salah satunya adalah memberikan ujaran kebencian melalui komentar kepada beberapa publik figur yang tidak disukainya. Ujaran kebencian (Hate Speech) yang berbau SARA, memiliki dampak yang berbahaya bila dilakukan melalui media sosial karena jangkauannya yang luas dan penyebaran yang cepat. Ujaran kebencian sangat berbahaya pada titik yang paling parah ujaran kebencian dapat menimbulkan genosida. Sementara pada titik terendah dapat menimbulkan konflik horizontal dalam skala yang mungkin kecil. Hoax dan ujaran kebencian sangatlah dekat karena hoax dapat memicu terjadinya ujaran kebencian. Dalam Undang-undang ITE Hoax adalah berita bohong yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Disisi lain Lembaga Legislatif telah membuat ketentuan tentang larangan penyebaran ujaran kebencian atau Hoax. Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Pasal 28 ayat (2) yaitu melarang setiap orang menyebarkan ujaran kebencian atau Hoax yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan Pasal 45 ayat (3) setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik..

Namun dengan adanya undang-undang tersebut tidak membuat efek jera kepada para pelaku, karena pelaku mungkin akan merasa bersalah jika ada yang melaporkan perbuatannya tersebut. Sedangkan, tidak semua orang mempunyak eberanian tinggi untuk melaporkannya.

Dampak ujaran kebencian sangat berbahaya bagi mental seseorang, seseorang mungkin akan merasa trauma atau lebih parahnya lagi bisa menjadi depresi. Sudah banyak kasus juga seseorang bunuh diri akibat sering mendapatkan ujaran kebencian di laman media sosialnya.

Lalu apa yang harus dilakukan oleh para pengguna media sosial? Para pengguna harus lebih bijak menggunakan media sosial, dengan menggunakaannya seuai dengan kebutuhan masing-masing dan tidak merugikan orang lain. Kita harus menjaga jari kita untuk tidak menyakiti orang lain, Maka dari itu mulai sekarang kita harus berhati-hati saat berselancar di media sosial dan jadilah pengguna yang bijak. (sumber:kompasiana.com/marisaatalia)

penulis : Firman Edi

Editor : Nora Listiawati

Publisher : Roy Dwi Oktaviandi