Tribratanews.kepri.polri.go.id – Telah berlangsung kegiatan sosialisasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Polri bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Polda Kepri, Selasa (27/8/2019).
Sosialisasi disampaikan langsung oleh Ka Tim Sosialisasi Brigjen Pol. Sahimin zainudin, S.H., M.M. serta dihadiri Karo Ops Polda Kepri Kombes Pol. Yerry Oskag, S.I.K., Kasubagrenmin Satker Polda Kepri, dan para personel Polda Kepri.
Dalam arahannya, Karo Ops Polda Kepri berharap para Personel Polda Kepri khususnya yang mengemban tugas Operasional akan lebih mengerti dan lebih paham tentang Undang-undang nomor 1 tahun 2019.
“Diharapkan Personel Polda Kepri yang mengikuti kegiatan ini dapat diteruskan ke Personel yang ada di satkernya agar kita semua memahami Undang-undang nomor 1 tahun 2019 mengingat banyaknya hal yang nantinya akan berubah yang akan kita laksanakan di bagian opsnal,” ujar Karo Ops Polda Kepri.
Selanjutnya, dalam arahan Ka Tim Sosialisasi Brigjen Pol. Sahimin zainudin, S.H., M.M. menyampaikan terkait Perkap baru mengatur secara detail tentang sistem, manajemen dan standar keberhasilan operasional, yaitu Perkap Nomor 1 Tahun 2019 yang tujuannya menyamakan administrasi, pola tindak operasional Polri dan metode penilaian.