PID.kepri.polri.go.id – “Dunia serasa berada di ujung jari”, ungkapan ini tentu lagi trend saat ini karena makin majunya teknologi inofrmasi sehingga apapun yang dilakukan seseorang akan bersentuhan dengan teknologi informasi. Perkembangan dunia maya khusunya media sosial/sosial media (medsos) semakin deras dan sudah memasuki setiap sendi kehidupan masyarakat mulai dari Twitter, Facbook, Instagram dan lain sebagainya. Bisa jadi memiliki salah satu akun media sosial menjadi suatu kebanggan dan bisa jadi gaya hidup. Perbedaan jarak dan waktu tidaklah berarti lagi karena informasi dapat tersebar luas secara cepat dan dengan kecanggihan teknologi informasi komunikasi seseorang dengan orang lain menjadi lebih mudah, murah dan efisien.
Maka tak heran sosial media sangat dibutuhkan dengan catatan tentunya harus digunakan secara bertanggung jawab. Dalam bermedia sosial sudah sepantasnya kita bersikap arif dan bijaksana sehingga tidak merugikan orang lain apalagi sampai mengganggu situasi kamtibmas secara umum. Jangan sampai kita bermedia sosial justru merimbas kepada kita terjerat hukum.
“Mulutmu Harimaumu”, Ungkapan ini agaknya sudah mengalami perkembangan dimana ucapan kita/kata hati kita diucapkan melalui sosial media berupa tulisan. Sehingga ungkapan “Mulutmu harimaumu” bisa juga menjadi “Jarimu harimaumu”, dan justru ungkapan terakhir ini lebih dahsyat karena tidak mengenal tirai waktu dan tempat melainkan dengan sangat mudah tembus melalui lorong- lorong waktu dan tempat.
Lalu apa dan bagaimana sosial media/media sosial (medsos) itu? kita hanya bisa memahami definisi umumnya yaitu media yang digunakan untuk berkomunikasi satu sama lain dengan menggunakan sarana dan prasarana online yang memungkinkan sesorang mampu berinteraksi dengan orang lain tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu.
Sosial media/ media sosial (medsos) dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian besar yaitu :
- Social network, media sosial untuk bersosialisasi dan berinteraksi (facbook, myspace, hi5, linked in dan bebo0;
- Discuss, media sosial yang memfasilitasi kelompok orang untuk melakukan obrolan dan diskusi (google talk, yahoo!M, skype dan phorum);
- Share, media sosial yang memfasilitasi kita untuk saling berbagi file, video, musik, dll (youtube, slideshare, feedback, flickr,crowdstorm, istagram dan snapchat);
- Publish (wordpress, wikipedia, blog, wikia dan digg);
- Social game, media sosial berupa game yang dapat dilakukan atau dimainkan bersama- sama (koongregate, doof, pogo dan cafe.com);
- MMO (kartrider, warcraft, neopets dan conan);
- Virtual word (habbo, imvu dan starday);
- Livecast (y!live, blog tv, justin tv, listream tv dan livecastr);
- Livstream (socializr, froendsfreed dan socialthing);
- Micro blog (twitter, plurk, pownce, twirxr, plazes dan twietpeek);
- dll.
Sekian banyak bagian medsos tersebut, kesemuanya merupakan sarana berkomunikasi yang menghapus batasan jarak dan waktu dan bahkan boleh jadi bisa menghapus batasan etika dan prilaku manusia dalam bersosialisasi. Dengan media tersebut, manusia dapat saling berkomunikasi dimanapun mereka berada dan kapanpun.
Olehnya itu, mari kita menggunakan medsos dengan arif dan bijaksana. Karena medsos memiliki dampak yang sangat besar dalam kehidupan kita; sesorang yang asalnya “tidak dianggap” seketika menjadi terhormat dan dielu- elukan dengan medsos. Sebaliknya seseorang yang terhormat dan dielu- elukan sedetik berikutnya menjadi terhina dan dibenci karena medsos. Dan yang tidak kalah pentingnya juga harus diingat adalah bahwa bersosial media sudah diatur dalam koridor hukum yaitu tertuang dalam UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) diantaranya pada pasal 1, 27, 45, 45 A dan 45 B.
Sekali lagi mari kita bersosial media dengan arif dan bijaksana agar kita terhindar dari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri, orang lain dan masyarakat dan akhirnya kita tidak termakan oleh ungkapan “Jarimu harimaumu”.
Sumber : Mediaonline.com
Penulis : Juliadi Warman
Editor : Firman Edi
Publish : Juliadi Warman