• Thu. Oct 10th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Sistem Pemidanaan (Bag I)

ByNora listiawati

Aug 19, 2022

pid.kepri.polri.go.id– Sistem pemidanaan telah ada di dunia sudah cukup lama. Sejarah pemidaanan yang dulu, pernah diterapkan kepada pelaku kejahatan memiliki jenis- jenis sanksi pidana dan tata cara untuk pelaksanaan yang dapat dilihat berdasarlan lintasan history dari abad-ke abad

Pertama, Pidana membuang/ menyingkirkan/ melumpuhkan (Abad ke-19), bentuk pidana menyingkirkan/melumpuhkan dimaksudkan agar penjahat itu tidak lagi mengganggu masyarakat, penyingkiran dilakukan dengan beberapa cara misalnya membuang atau mengirim penjahat itu keseberang lautan. Dalam hal ini juga berlaku dalam adat minangkabau, sanksi pidana ada dalam bentuk menyingkirkan yaitu membuang sepanjang adat. Din Indonesia terutama pada zaman hindia belanda dulu pidana pembuangan ini banyak juga dilakukan terhadap orang – orang politik.

Kedua, Sistem pemidanaan kerja paksa (Abad ke-17), misalnya kerja paksa mendayung sampan, cara-cara kerja paksa itu lama kelamaan menjadi hilang setelah kapal meningggalkan layar. Di Hindia Belanda kerja paksa sebagai bentuk pidana pernah juga dilakukan terutama dalam pembuatan jalan raya dan membuat lubang. Walaupun pidana penjara yang dikenal sejak berabad-abad sebagai “Bui” bagi lawan-lawan politik penguasa namun baru menjadi sesuatu yang bersifat umum sebagai pengganti pidana mati, pembuangan dan pengasingan.

Ketiga, Pidana mati (Abad ke-16), cara-cara pelaksanaan pidana mati pada abad 16. ini adalah dibakar atau dibelah dengan ditarik kereta kearah yang berlawanan, dikubur hidup-hidup, digoreng dengan minyak, ditenggelamkan dilaut atau dijantungnya dicopot serta dirajam sampai mati. Lama kelamaan tata cara pemidanaan mati itu dilakukan dengan memberikan perhatian terhadap perkemanusiaan sehingga akhirnya pemidanaan mati digantikan dengan cara dipancung,, penggantungan ditiang gantungan, dan ditembak mati.

Demikian halnya yang dikemukakan Soesilo, jenis-jenis pemidanaan yang yang diklasifikasi berdasarkan konteks sejara hukum pemidanaan di indonesia antara lain: dibakar hidup terikat pada satu tiang, dimatikan dengan menggunakan suatu keris, dibakar, dipuku, dipukul dengan rante, ditahan dalam penjara, kerja paksa dalam pekerjaan-pekerjaan umum.

Sifat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Dewasa ini para perencana mengalami kesulitan untuk merencanakan Suatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang bersifat nasional karena ada ikut campurnya Belgia yang berkepentingan agar KUHP yang akan diberlakukan di negeri Belanda itu jangan sampai mirip dengan Crimmineel Wetboek yang pernah dimiliki oleh negara Belanda tahun 1809 dan jangan sampai pula mengikuti Code Penal yang pernah berlaku di negeri Belanda oleh pihak Perancis sejak tahun 1811 yaitu sejak kerajaan Holland distukan dengan negara Perancis.

Rencana Undang-Undang Hukum Pidana yang telah dibuat pada Tahun 1815 akhirnya tidak berhasil menjadi satu Undang-undang karena adanya keberatan dari pihak Belgia dengan alasan bahwa rancangan undang-undang tersebut telah dibuat berdasarkan Crimineel Wetbboek Voor Het Koninkrijk Holand Tahun 1809.

 

sumber : hukumonline.com

Penulis : Adrian Boby

Editor : Nora Listiawati

Publisher : Nolanda