• Fri. Apr 25th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Sikap Tegas Saat Menghadapi Anarkisme

ByNora listiawati

Dec 7, 2022

pid.kepri.polri.go.id- Sebagai masyarakat yang mencitakan persamaan semua orang dimuka hukum, sudah sepantasnya menyambut baik dan memberikan penghargaan yang tinggi atas komitmen Pemerintah untuk menindak tegas orang seorang dan kelompok – dengan atas nama apapun – yang melakukan aksi kekerasan dan tindakan anarkis yang melawan hukum. Karenanya penegasan kembali komitmen ini, sebagaimana hasil rapat koordinasi bidang politik hukum dan keamanan (Rakorpolhukam) yang lalu, diharapkan benar-benar diwujudkan.

Tindakan tegas semestinya secara paralel juga dilakukan dengan tindakan pencegahan. Sehingga tidak perlu, sampai menunggu jatuhnya korban. Sebagai contoh, jika kelompok-kelompok ini membawa senjata tajam dalam pawai, tentu saja aparat kepolisian mesti melakukan pencegahan. Dalam konteks ini maka “kehadiran” aparat kepolisian sangat penting menunjukan bahwa saat ini kita tidak memasuki sebuah “anarkisme”.

Anarki, dalam kamus popular mengandaikan sebuah kondisi ketiadaan hukum dan aparat hukum sehingga terjadi kekacauan dimasyarakat. Tindakan anarki terjadi disebabkan absennya pemerintah dan aparat penegak hukum, sehingga individu dan kelompok menjadi hukum itu sendiri.

Kekhawatiran bahwa masyarakat kita memasuki situasi absennya hukum dan aparat penegak hukum sebagaimana per definisi anarki, paling tidak sudah dijawab dalam Rakorpolhukam itu. Dalam praktik, memang ada benarnya, pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto, bahwa aparat kepolisian telah menahan dan memproses hukum pelaku tindakan kekerasan. Sebagai contoh, sudah puluhan pelaku kekerasan yang diproses oleh Polda Metro Jaya. Namun, tentu saja masyarakat menilai bahwa aparat kepolisian semestinya lebih memaksimalkan perannya sebagai mana diamanatkan dalam UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara: “memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat” Berdasarkan rumusan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kekerasan dapat ditujukan terhadap orang atau barang (Pasal 170), dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.

sumber : hukumonline.com

Penulis : Adrian Boby

Editor : Juliadi Warman

Publisher : Adrian Boby