• Mon. Jun 23rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

SEORANG SATPAM YANG TENGGELAM DI PT. SUMBER MARINE SHIPYARD TANJUNG UNCANG KECAMATAN BATU AJI KOTA BATAM

ByDit Binmas

Aug 27, 2019

 

Pada Hari Senin, 26 Agustus 2019 Pukul 03.00 WIB bertempat di PT. Sumber Marine Shipyard Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam. telah terjadi peristiwa seorang Satpam yang tenggelam pada saat melaksanakan tugasnya di PT. Sumber Marine Shipyard

 

 

Adapun identitas korban sbb :
Herdiansyah, Tebing Tinggi Sumsel, Umur : 22 tahun, Islam, Alamat tempat tinggal : Perum. Pajajaran Blok I No. 29 Sagulung, Kota Batam
Alm adalah Satpam pada PT Putra Tidar Perkasa Batam.

 

 

Saksi-saksi :
1. Andi Gusman, Jambi, 39 tahun, Islam, Security Subcon PT. Putra Tidar Perkasa, Kavling Lama Batu Aji Blok H No. 124 Sagulung, Kota Batam

 

2. Ferdinand Baziko, Nias 1 Pebruari 1984, Protestan, Security Subcon PT. Putra Tidar Perkasa, Kavling Tunas Regency Blok KK No. 32 Sagulung, Kota Batam

 

3. Agustinus, Jambi, 33 tahun, Katholik, Security Subcon PT. Putra Tidar Perkasa, Perum. Bida Ayu Blok D8 No. 11 Sei Beduk, Kota Batam

 

 

Kronologis sbb :

 

1. Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekira pukul 23.00 wib, bertempat di PT. Sumber Marine Shipyard Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam, korban (Herdiansyah) bersama rekan satu regu (Sdr. Andi Gusman, Ferdinand, Agustinus dan Fortu Sitanggang melaksanakan tugas jaga di PT. Sumber Marine Shipyard Tg. Uncang hingga pukul 07.00 wib (23.00 wib s/d 07.00 wib)

 

– Pos jaga korban Herdiansyah berada di Pos 4 yaitu diatas kapal TB Oshima mulai pukul 23.00 wib dan sesampainya di Pos, korban telah melaporkan situasi setiap jamnya, laporan situasi terakhir yang dilakukan oleh korban adalah pada pukul 02.00 wib, baik melalui radio HT maupun WA

 

– Sekira pukul 02.30 wib, korban Sdr. Herdiansyah melaporkan kepada Danru Sdr. Andi Gusman untuk melaksanakan patroli disekitar wilawah Pos korban (Pos 4)

 

– Sekira pukul 03.00 wib, korban Herdiansyah sudah tidak melaporkan situasi lagi, selanjutnya rekan-rekan korban berusaha mencari korban disekitar lokasi Pos 4, namun tidak ditemukan.

 

2. Pd hari Senin, tgl 26 agustus 2019, sekira pukul 18.30 wib, korban ditemukan oleh tim penyelam didasar laut, dalam kondisi meninggal dunia.

 

– Korban telah dilakukan pemeriksaan jenazah oleh tim forensik di RS. Bhayangkara Polda Kepri.

– Saat ini penanganan penyelidikan tenggelamnya korban ditangani oleh Polsek Batuaji Polresta Barelang.

– Orang tua korban sdh datang dari Palembang

– direncanakan Jenazah sore ini akan dimakamkan di TPU Sei Temiang Batuaji.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.