pid.kepri.polri.go.id- Dalam sistem kenegaraan, dikenal istilah hukum. Dimana terdapat setidaknya dua sistem hukum, yaitu civil law dan common law. Indonesia sendiri menganut sistem civil law, yang mempunyai pembagian dasar antara hukum pidana dan hukum perdata. Lantas apa perbedaan hukum pidana dan perdata ? Simak penjelasannya berikut.
Sebagai negara hukum, Indonesia tentu memiliki aturan hukum yang mengikat warganya. Seperti Hukum Pidana dan Hukum Perdata yang kerap berkaitan dengan masyarakat.
Istilah Hukum Pidana dan Hukum Perdata memang tak asing. Namun, banyak masyarakat kurang tepat atau tidak memahami definisi yang sesungguhnya.
Dikutip dari hukumonline.com berikut rinci terkait perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana :
Hukum Perdata
Hukum perdata sendiri bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan, dengan kata lain menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam KUH Perdata hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum.
Hukum Pidana
hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, misalnya yang diatur dalam KUHP. Hukum pidana memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum). Dengan kata lain, apabila suatu tindak pidana dilakukan, akan berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum di masyarakat.
Kemudian, hukum pidana sendiri bersifat sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) untuk menyelesaikan suatu perkara. Karenanya, terdapat sanksi yang memaksa yang apabila peraturannya dilanggar, yang berdampak dijatuhinya pidana pada si pelaku. Penjelasan selengkapnya tentang ultimum remedium dapat Anda simak dalam Arti Ultimum Remedium.
sumber : https://www.hukumonline.com/
Penulis : Juliadi Warman
Editor : Firman Edi
Publisher : Firman Edi