Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) merupakan bagian dari strategi Polri dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan. Gagasan pembentukan Bhabinkamtibmas bermula dari kebutuhan untuk memperkuat fungsi pembinaan masyarakat (Binmas) secara langsung dan berkelanjutan di lingkungan terkecil.
Konsep ini mulai berkembang pada akhir tahun 1990-an, seiring dengan reformasi Polri pasca-reformasi 1998, yang menekankan pentingnya pendekatan preventif dan partisipatif dalam menjaga keamanan. Dalam implementasinya, Polri menempatkan satu personel Bhabinkamtibmas di setiap desa atau kelurahan untuk menjadi ujung tombak dalam pembinaan, penyuluhan hukum, serta deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.
Secara resmi, keberadaan Bhabinkamtibmas diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) dan menjadi bagian dari fungsi pembinaan masyarakat. Program ini kemudian diperkuat dalam berbagai kebijakan Polri sebagai bagian dari pemolisian masyarakat (community policing), yang menekankan kerja sama aktif antara polisi dan warga.
Sejak terbentuk, Bhabinkamtibmas telah menjadi garda terdepan Polri dalam membangun hubungan baik dengan masyarakat serta menjaga stabilitas dan ketertiban di lingkungan desa secara berkesinambungan.