Satu pelaku judol (Judi online) RO (50) di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, ditangkap dan diamankan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Pengungkapan kasus tersebut dilakukan untuk mendukung Asta Cita Program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia, Jumat ( 15/11/2024 ).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., mengatakan Pelaku yang telah ditetapkan tersebut yakni inisial RO(50), warga Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Pelaku RO (50) sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sudah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., mengatakan untuk pelaku RO (50) disangkakan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 Ayat (1) dan atau Pasal 303 bis Ayat (1) K.U.H.Pidana.
“Dari tangan pelaku RO (50) diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit telepon seluler, layar website permainan judi online yakni ROYAL TOTO, dengan nama akun pelaku beserta saldo,” ucap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H.
Ditempat terpisah Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., mengatakan, Polisi saat ini memang sedang gencar memerangi perjudian online, Sebab, tindakan ini sudah menjadi atensi Polri dalam mendukung Asta Cita Program 100 hari Presiden Republik Indonesia.
“Program 100 hari Presiden dan atensi Polri akan dilaksanakan secara maksimal dan optimal,” tuturnya.