• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Satresnarkoba Polres Karimun Gelar Pemusnahan Sabu

ByPolres Karimun

Jul 2, 2022

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menggelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Sabtu (02/07/22)

Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-1116/L.10.12/Enz.1/06/2022 tanggal 07 Juni 2022 tentang Ketetapan Status Barang Sitaan narkotika yang akan dimusnahkan Satresnarkoba Polres Karimun.

Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K. dan Kasubsipenmas Sihumas IPTU Jordan Manurung dan dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, Kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun.

Proses penyidikan kasus Narkoba yang barang buktinya dilakukan pemusnahan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A /80/VI/2022/SPKT Satresnarkoba Polres Karimun/Polda Kepri, tanggal 01 Juni 2022 dengan tersangka inisial S yang mana tempat kejadian perkara Wisma Indah Jl. Nusantara Kelurahan Balai Kota Kkecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.

1 ( satu) Bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dalam kemasan teh cina kemudian dibalut menggunakan lakban berwarna coklat dengan berat bersih 1007 gram (seribu tujuh ) gram dan kemudian disisihkan sebanyak 32 (tiga puluh dua) gram untuk di bawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima ) gram untuk dimusnahkan.

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank”, ungkap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H.

“Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”. ungkap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H.