• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Satresnarkoba Polres Karimun Berhasil Ungkap Ganja Seberat 30 Kg

ByPolres Karimun

Aug 19, 2022

Karimun-Kepri, Satresnarkoba Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkoba. Jum’at (19-08-2022)

Keberhasilan pengungkapan tindak pidana narkoba dilaksanakan dengan menggelar konferensi pers, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K, M.H dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung, kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat utama Polres Karimun.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah WhatsApp-Image-2022-08-19-at-11.24.10-1024x682.jpeg

Satresnarkoba Polres Karimun berhasil melaksanakan pengungkapan tindak pidana narkoba tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 00.30 wib dengan 5 orang laki – laki dengan TKP yang berbeda. Adapun dengan inisial H, SZ, YF, MA dan MT. Tempat kejadian perkara TP Narkotika diwilayah Kec. Tebing, Kab. Karimun, Prov. Kepri 3 orang dan wilayah Kec. Meral Barat, Kab. Karimun, Prov. Kepri 2 orang. Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari 5 tersangka sabu sebanyak 0,11 gram dan ganja kering sebanyak 703,46 gram.

“Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 wib berhasil diamankan 1 orang perempuan inisial NR dengan tempat kejadian perkara diwilayah depan RSUD Indrasari Kec. Pematang Reba, Kab. Indra Giri Hulu, Prov. Riau. Barang bukti yang disita dari tersangka NR ialah 30 bungkus narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor masing–masing bungkus ± 1 kg sehingga berat total keseluruhan dengan berat kotor ± 30 Kg”, ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. dalam konferensi pers.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah WhatsApp-Image-2022-08-19-at-10.51.35-1024x682.jpeg

Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menyelamatkan sebanyak ± 122.000 jiwa manusia dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang.

Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).