kepri.polri.go.id – Kepolisian Resor Kota Barelang melaksanakan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perjudian (sabung ayam) yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang, Senin (10/2/2020). Ungkap kasus ini dihadiri oleh Wakapolresta Barelang AKBP Junoto, SIK didampingi Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH, dan Wakasatreskrim Polresta Barelang AKP Ricky Firmansyah, SIK, MH.
Wakapolresta Barelang menjelaskan, penangkapan para tersangka perjudian sabung ayam bermula pada Jumat (7/2/2020), dimana Unit I Satreskrim Polresta Barelang yang mendapat informasi bahwa disalah satu Warung Kopi Putri Tujuh Sentosa Kel. Kibing Kec. Batu Aji terdapat gelanggang sabung ayam.
“Mendapat Informasi tersebut, Kanit I Sat Reskrim Polresta Barelang memerintahkan anggotanya unutk melakukan penyelidikan sebagaimana informasi tersebut, dan membenarkan bahwa pada alamat tersbut benar terdapat gelangang sabung ayam,” ungkap AKBP Junoto, SIK.
Selanjutnya, pada Minggu (9/2/2020) dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH melakukan penangkapan terhadap 11 orang diduga terlibat perjudian sabung ayam dan 3 orang laki-laki sebagai saksi kemudian dibawa ke Mapolresta Barelang untuk dimintai keterangan .
11 tersangka tersebut masing-masing berinsial SRH, PTG, AL, M, RS, PH, JM, BBB, IY, S, dan HN. Sementara tiga orang saksi yang dimintai keterangan yaitu RRS, RH, dan DRS.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan empat ekor ayam jantan dan uang sebesar Rp. 2.200.000. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP Jo. Pasal 303 Bis KUHP.