• Thu. May 8th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Satreskrim Polres Natuna Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

ByPolres Natuna

May 7, 2025
Pid.kepri.polri.go.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Natuna berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Natuna. Dalam konferensi Pers Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie.,SH.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.Opsla mengatakan tersangka berinisial MF (34), yang berprofesi sebagai nelayan, diduga telah melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban yang masih di bawah umur. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terungkap setelah adanya laporan polisi dengan Nomor LP/B/13/IV/2025/SPKT/POLRES NATUNA/POLDA KEPRI, tertanggal 17 April 2025. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari korban maupun tersangka serta telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi guna menguatkan bukti-bukti dalam kasus ini. Dalam pengakuannya, tersangka kerap memberikan uang, makanan, serta janji akan bertunangan kepada korban.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 13 kali. Berdasarkan perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar. Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie.,SH.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.Opsla didampingi Wakapolres Kompol Paten Tatigan.,SH menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak, serta mengimbau kepada masyarakat agar lebih peka dan berani melaporkan apabila mengetahui kasus serupa di lingkungan sekitarnya.