• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Satreskrim Polres Karimun Amankan Pelaku Pencurian HP dan Penadah

ByPolres Karimun

Feb 28, 2020


Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan Rico Ardi alias Maryulis (19) pelaku pencurian handphone bersama dua orang sebagai penadah yakni, Aditya Presetyi alias Ganang (17) dan Putra Karimun alias Putra (17) di tempat yang berbeda.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono melalui KBO Satreskrim Iptu Rustam E. Silaban dalam konferensi pers, Senin (10/2/2020) petang tadi di Mapolres Karimun.

Dikatakannya, kronologis kejadian berawal pada Sabtu (11/01/2020) bulan lalu sekira pukul 03.00 Wib di Jalan Telaga Tujuh RT.004 RW.003 Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, pelaku Riko Ardi alias Maryulis mengambil handphone dengan menggunakan kayu panjang melalui jendela kaca kamar korban. Setelah berhasil mengambil handphone, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah tersebut.

Setelah HP berhasil dicuri, Iptu Rustam menjelaskan, keesokan harinya, Minggu (12/1/2020) sekira jam 16.00 Wib di depan Kantor Imigrasi Karimun, pelaku Riko Ardi menjual handphone merek Vivo Y17 warna pink hasil curian tersebut kepada pelaku Aditya Presetyi Alias Ganang (17) senilai Rp600.000,-.

Kemudian, pelaku Aditya Prasetyo menukar handphone tersebut dengan sepeda motor merk Yamaha Vega warna biru putih milik pelaku Putra Karimun alias Putra (17), Sabtu (25/1/2020) sekira pukul 21.00 Wib di lapangan pabrik es Sungai Pasir Kecamatan Meral,

“Barang bukti yang kita amankan berupa satu unit Handphone merek VIVO Y17 dengan nomor Imei: 866440046806973 warna pink, sepotong kayu dengan cat warna biru dengan panjang lebih kurang satu meter,” terang KBO Satreskrim Polres Karimun.

Iptu Rustam menambahkan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.500,000,-.

Tindak pidana dan pasal yang dilanggar antara lain, untuk tersangka Riko Ardi Bin Maryulis, pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

“Sedangkan untuk tersangka Aditya Prasetyo alias Ganang dan Putra Karimun alias Putra yakni tindak pidana pertolongan jahat/penadah, sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara,” jelas Rustam mengakhiri.