• Fri. Oct 11th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

SATRES NARKOBA POLRES TANJUNGPINANG BERHASIL TANGKAP RESIDIVIS

ByPolres Tanjung Pinang

Mar 8, 2021

Tanjungpinang, Kepri – Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus residivis di Jalan Kijang Lama Kel. Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur. Kamis, (25/02/2021) sekira pukul 14.00 wib

Bermula pada hari Kamis, 25 Februari 2021 sekira pukul 11.30 wib, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yg juga pernah menjalani hukuman atas kasus tindak pidana bernama Lk. “AJ” diduga menjadi pengedar Narkoba.

Dari informasi yang diterima, pelaku bertempat tinggal di km.6 Kota Tanjungpinang, selanjutnya anggota langsung menuju ke rumah “AJ”. Setiba di rumah yang dicurigai, anggota Sat Resnarkoba masuk ke dalam rumah dan mengamankan tersangka.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan Bersama Ketua RT telah dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 1 (satu) buah jaket yang di gantung di lemari yang di dalam sakunya ada 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Menthol berisikan 6 (enam) paket diduga sabu dengan berat bersih 3,93 gr, 1 (satu) buah macis gas, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah botol plastik berisikan plastik bening, seperangkat alat hisap sabu yang sempat dibuangnya sebelum ditangkap. Juga turut mengamankan 1 (satu) unit Hp.

“Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut”, terang Kasat Res Narkoba

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.