Personel Satlantas Polres Karimun mensosialisasikan tertib berlalu lintas ke pengemudi ojek sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sosialisasi dilaksanakan di pangkalan ojek depan RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun, 5 September 2019 ini dalam rangkaian Operasi Patuh Seligi 2019.
Kasat Lantas Polres Karimun AKP Teuku Fazrial Kenedy mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk mengingatkan pengemudi ojek agar selalu membawa surat-surat dan kelengkapan komponen kendaraan saat berkendara serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
“Kita imbau, tekankan dan tegaskanĀ pengemudi ojek tidakĀ menggunakan handphone serta merokok saat berkendara. Karena dapat membahayakan dri sendiri maupun pengendara lainya,” ujarnya.
Yang di harapkan, melalui sosialisasi terciptanya pengetahuan tentang aturan, wawasan dan rambu-rambu lalu lintas untuk menciptakan kamsebtibcar lantas.
Terciptanya budaya tertib lalu lintas di Kabupaten Karimun dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Sebagaimana diberitakan, sudah sepekan Satlantas Polres Karimun telah melaksanakan Operasi Patuh Seligi 2019.
Pelaksanaan operasi dilaksanakan setiap hari (siang dan malam). Tidak hanya di Pulau Karimun besar, operasi berlangsung selama 14 hari tersebut juga dilakukan di Pulau Kundur.