• Mon. Jul 7th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Sat Sabhara Polres Tanjungpinang Laksanakan Penindakan Tipiring Antisipasi Kejahatan Jalanan

ByPolres Tanjung Pinang

Dec 11, 2018

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Tanjungpinang-Satuan Sabhara Polres Tanjungpinang telah melaksanakan Penindakan Tipiring dalam rangka Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Premanisme yang dilaksanakan pada hari Rabu s/d Kamis, 21 dan 22 November 2018 pukul 21.00 wib s/d 01.00 wib.

Kegiatan yang dilaksanakan melibatkan 13 orang Personil Sat Sabhara Polres Tanjungpinang dipimpin Kasat Sabhara AKP Darmin, S. Sos berdasarkan Surat Perintah dari Kapolres Tanjungpinang.

Kegiatan menyasar kepada hal-hal yang dapat menyebabkan gangguan Kamtibmas. Kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel dan pengecekan kesiapan Personil dan perlengkapan di Mako Sat Sabhara Polres Tanjungpinang.
Personil yang telah dilengkapi Surat Perintah dan peralatan taktis kepolisian seperti tongkat, borgol, rompi / body vest dan kendaraan dinas melaksanakan penindakan yang terpusat di 1 titik yaitu kawasan jembatan Dompak depan Ramayana Mall Tanjungpinang.

Pada pelaksanaan kegiatan diamankan 6 (enam) orang terduga pelanggar yang mengkonsumsi minuman keras / beralkohol dengan berbagai kondisi yang mencirikan dalam pengaruh minuman keras / beralkohol seperti setengah sadar, berbicara tidak karuan dan mulut mengeluarkan bau menyengat khas minuman keras / beralkohol berikut barang bukti sbb:
1. Y (laki-laki) berumur 20 tahun beralamat di Barek Motor, Kijang dengan barang bukti 1 Botol Minuman keras / beralkohol jenis Anggur Merah.
2. CM (laki-laki) berumur 20 tahun beralamat di Barek Motor, Kijang dengan barang bukti 1 Botol Minuman keras / beralkohol jenis Anggur Merah.
3. J (laki-laki) berumur 27 tahun beralamat di Kawal, Kab. Bintan dengan barang bukti 1 Botol Minuman keras / beralkohol jenis Anggur Merah.
4. JH (laki-laki) berumur 18 tahun beralamat di Teluk Bakau dengan barang bukti 1 Botol Minuman keras / beralkohol jenis Anggur Merah.
5. VA (laki-laki) berumur 18 tahun beralamat di Teluk Bakau dengan barang bukti 1 Botol Minuman keras / beralkohol jenis Anggur Merah.
6. T (laki-laki) berumur 20 tahun beralamat di Jl. Pantai Trikora dengan barang bukti 1 Botol Minuman keras / beralkohol jenis Anggur Merah.

Terhadap para pelanggar diamankan sementara di Mapolres Tanjungpinang dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya. Yang mana terhadap para pelanggar akan dilaksanakan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada hari Kamis tanggal 22 November 2018 pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menciptakan Sitkamtibmas yang aman dan kondusif demi kenyamanan warga Kota Tanjungpinang (DCp).