Tribratanews.kepri.polri.go.id – Selasa (02/6). Pengukapan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu Inisial MM dibekuk oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Bintan di Jalan Permai Suri Kel. Tanjung Uban Kota Kec. Bintan Utara Kab. Bintan. (7/5/2020)
Kejadian diawali dengan adanya informasi dari masyarakat dan pada hari Selasa tgl 02 Juni 2020 sekira pukul 01.30 Wib tim Sat Resnarkoba Polres Bintan dipimpin lansung Kasat Narkoba AKP Nendra Madya Tias , S.I.K melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan dilakukan penangkapan pelaku inisial MM bertempat di jalan Permai Suri Kel. Tanjung Uban Kota Kec. Bintan Utara Kab. Bintan dan terhadap pelaku inisial MM, selanjutnya dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan dari hasil keterangan dari pelaku inisial MM bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari DN yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan dari Pelaku MM :
– 1 (satu) paket diduga jenis sabu
– 1 (satu) bungkus wafer salt chess combo,
– 1 (satu) unit motor Yamaha Mio Z warna Putih,
– 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J 2 Prime warna putih
Perkara yang disangkakan Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
– Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dengan ancaman Hukuman pidana paling minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun.
Dan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu tersebut ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Bintan untuk dilanjutkan perkaranya ke Penuntut Umum.
Pers rellease disampaikan oleh Kasat Reskrim Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias , S.I.K didampingi Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis, Kanit I IPDA Richie Putra, SH.