Dua pemuda di Tanjungpinang Fs dan M ditetapkan tersangka, karena membobol dan mencuri material bangunan untuk dijual dan duitnya berjudi online.
Kedua pelaku ini, mengaku kecanduan judi Online (Judol) sehingga berniat mencuri material bangunan untuk dijual dan uangnya digunakan berjudi.
Kapolresta Tanjungpinang melalui Kanit Kasat Satreskrim, Akp Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M mengatakan, ke dua pelaku ditangkap di rumah masing-masing, setelah dilaporkan korban pemilik gudang mencuri material di Jalan DI Panjaitan, Kota Tanjungpinang.
“Kedua pelaku kami tangkap di rumahnya masing-masing di Jalan Aisyah Sulaiman, Kota Tanjungpinang, Kamis(10/7/2025) malam tas Laporan korban,” ujar dia.
Kronologis kejadian lanjutnya, berawal dari aksi kedua pelaku memanjat ruko gudang bangunan dan membongkar pintu ruko milik korban.
Setelah itu kedua pelaku mencuri barang-barang elektronik diantaranya dinamo, kompresor, bor dan barang- barang lainnya.
Saat diintrogasi kedua pelaku telah 3 kali melakukan pencurian digudang bangunan tersebut.
“Kedua pelaku setelah mengambil elektronik itu, kemudian dibongkar untuk diambil tembaganya dan dijual,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, kata Fredy bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk judi slot online. Pelaku M merupakan residivis kasus yang sama.
“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta,” tutupnya.
Kedua pelaku saat ini ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.