Tribratanews.kepri.polri.go.id-Tanjungpinang-Polres Tanjungpinang dalam hal ini Satuan Reserse dan Kriminal menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan bertempat di lobi Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (8/12/2018) sekira pukul 13.00 WIB.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan / jambret tersebut terjadi pada hari Kamis (6/12/2018) di jalan raya Dompak depan Mall TCC km.8 atas Tanjungpinang sekira pukul 20.00 WIB.
Adapun kronologi kejadiannya sewaktu Pelapor / Korban yaitu Sdri. Meti Yulianti pergi bersama
kakak pelapor yaitu Sdri. Heni Nuraini ke Mall TCC KM.8 atas. setibanya pelapor di belokan (putaran U turn) mengarah TCC, pelapor didekati 2 (dua) orang lelaki yang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor secara berboncengan. Selanjutnya laki-laki yang dibelakang / dibonceng langsung mengambil dompet yang berada di dasbor sepeda motor Pelapor, dan kedua laki-laki tersebut melarikan diri ke arah jalan baru dompak dengan membawa barang-barang milik pelapor berupa dompet yang berisikan uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) unit handphone merk Oppo A57 warna gold.
Sat Reskrim Polres Tanjungpinang selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap Handphone Pelapor berdasarkan laporan dari masyarakat, dan selanjuntya diamankan barang bukti berupa handphone 1 (satu) unit handphone merk Oppo A57 warna gold oleh saksi “RD”.
Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap
saksi tersebut, diamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga kuat sebagai Pelaku / Tersangka pencurian dengan pemberatan dimaksud yaitu “HH” dan “RH”, yang kemudian dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.
Untuk identitas kedua Pelaku yaitu:
– RH laki-laki (24 tahun) beralamat di Jl. Wiratno Tanjungpinang yang dalam aksinya sebagai pengendara sepeda motor.
RH juga merupakan Residivis dalam perkara yang sama dan pernah ditangani Polsek Tanjungpinang Timur.
– HH laki-laki (16 tahun) beralamat di Jl. Matador Tanjungpinang yang dalam aksinya sebagai penumpang / yang dibonceng dan bertugas mengambil dompet Pelapor.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim AKP Efendrie Ali, MH didampingi Ps. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman dalam Konferensi Pers menyampaikan bahwa untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun.
Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjaga keselamatan diri, berhati-hati dan selalu waspada. Hindari berjalan di tempat-tempat sepi dan upayakan tidak seorang diri dalam melakukan perjalanan (DCp).