LINGGA – Kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan mantan karyawan BNI Life Cabang Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Kepolisian Resor (Polres) Lingga menetapkan SR sebagai tersangka, Rabu 7 Mei 2025.
AKBP Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan alat bukti yang sah dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan tersangka langsung ditahan setelah penetapan dilakukan.
“Dari tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka, kami telah menjalankan seluruh prosedur sesuai peraturan dan standar operasional yang berlaku,” ujarnya.
Penetapan SR sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga.
“Tersangka SR dijemput langsung oleh tim Satreskrim Polres Lingga di kediamannya sekitar pukul 12.50 WIB,” ujarnya.
AKBP Pahala Martua Nababan menambahkan bahwa hingga saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut Namun masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
“Kami akan terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dan kami memastikan seluruh prosedur dilakukan sesuai praturan dan standar operasional yang berlaku,”tegasnya.
Kepolisian Resor Lingga senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi kepolisian secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan praturan undang undang yang berlaku.