• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Sat Reskrim Polres Karimun Meringkus Tersangka Kasus Pencabulan

ByPolres Karimun

Feb 28, 2020

Seorang anak yang memiliki keterbelakangan mental berusia 8 tahun di Karimun, telah menjadi korban pencabulan, Selasa 11 Februari 2020 lalu di Jalan Dirgahayu, Kecamatan Meral.

Pelaku berinisial SA (33) menggagahi korban di dalam kamar saat korban tertidur. Saat itu, pelaku yang hanya mengenakan handuk kemudian masuk ke dalam korban lalu menyetubuhinya.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono saat ekspose kasus tersebut, Selasa (18/2/2020) mengatakan, kejadian itu bermula ketika pelaku hendak menumpang mandi di rumah orang tua korban. Dia masuk ke rumah sambil mengenakan handuk. Orang tua korban pada saat itu masuk ke kamar ibunya untuk mengambil cabe.

Saat orang tua korban kembali ke kamarnya, dia terkejut melihat pelaku berdiri disamping anaknya yang terbaring di atas tempat tidur. Pelaku kemudian menanyakan apa yang telah dilakukan terhadap anaknya. Pelaku tak mampu menjawab, dia hanya kebingungan sambil mengenakan pakaian dan kabur dari rumah orang tua korban.

“Pelaku ini masih ada hubungan saudara dengan orang tua korban. Saat itu, dia bilang kepada orang tua korban hendak menumpang mandi. Sambil mengenakan handuk, dia kemudian masuk ke dalam rumah. Pada saat bersamaan, orang tua korban pergi ke kamar ibunya untuk mengambil cabe,” ungkap Herie Pramono.

Kata Herie, korban tersebut selama ini masih suka ngompol di tempat tidur, sehingga sewaktu tidur orang tuanya hanya menyelimutinya dengan kain. Melihat kondisi korban seperti itu, korban kemudian masuk ke kamar dan melakukan persetubuhan.

“Kami menyita handuk yang dipakai oleh pelaku, kemudian sprai tempat tidur serta celana dalam korban. Di kain sprei itu kami menemukan bercak cairan, setelah dilakukan analisa ternyata cairan itu adalah sperma,” jelasnya.

Herie menjelaskan, tersangka tidak mengakui melakukan persetubuhan terhadap korban. Namun, setelah dilakukan gelar perkara, ditambah keterangan dari saksi serta alat bukti yang ada berupa handuk dan cairan yang ada di sprei yang terindikasi itu adalah cairan sperma, maka penyidik berkesimpulan pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Pada saat pelaku melakukan persetubuhan dengan korban, anak tersebut hanya diam saja. Saat ini, korban juga sudah kami visum, dari hasil visum di kemaluan korban mengalami luka robek sebanyak 5 titik,” ujar Herie.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU no 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.