• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Sanksi Pengendara Kabur Saat Ditilang Polisi? (Bag 2)

ByNora listiawati

Sep 12, 2022

pid.kepri.polri.go.id– Lebih lanjut, petugas Kepolisian Republik Indonesia (“Polri”) dapat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan. Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas Polri berwenang untuk:

  1. menghentikan kendaraan bermotor;
  2. meminta keterangan kepada pengemudi; dan/atau
  3. melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

Keputusan Anda untuk melarikan diri saat ditilang berpotensi melanggar Pasal 216 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Selain itu, karena telah melarikan diri ketika diberikan tilang, kami asumsikan Anda tidak mendapatkan surat tilang. Akibatnya, Anda tidak dapat mengecek status tilang Anda di Laman Resmi Tilang maupun di pengadilan. Menurut hemat kami, upaya yang dapat Anda tempuh adalah mengunjungi kantor kepolisian terdekat dari tempat Anda diberikan tilang dan menjelaskan duduk perkara kepada petugas.

Berkendara Tanpa SIM

Yang juga patut dicatat, Anda berisiko kembali ditilang atau mendapatkan sanksi tambahan karena tetap berkendara sekalipun Surat Izin Mengemudi (“SIM”) telah ditahan petugas. Pasal 281 UU LLAJ berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Sementara itu, Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sumber : hukumonline.com

Penulis : Adrian Boby

Editor    : Nora Listiawati

Publisher : Alex