• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Sanksi Pelajar yang Berkendara Tanpa Adanya SIM

ByNora listiawati

Aug 29, 2023

pid.kepri.polri.go.id- Menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pengguna sepeda motor yang tidak memiliki SIM adalah kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000. Bagaimana penerapan sanksi tersebut seharusnya bagi para siswa SMP yang mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM? apakah dapat disangkut pautkan dengan Pasal 28 ayat (1) UU No 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak?

Secara aturan, ancaman pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM adalah pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Di sini, ancaman pidana bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM itu bersifat alternatif; yaitu pidana kurungan atau denda. Di sini hakimlah yang menentukan apa pidana yang tepat dijatuhkan terhadap pelanggar.

Jika pidana penjara yang dijatuhkan oleh hakim, maka paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Mengenai pidana denda, akan kembali lagi kepada hakim. Karena pada dasarnya dalam UU SPPA yang diatur adalah jika pidana penjara kumulatif dengan pidana denda, maka pidana denda diganti dengan pelatihan kerja.

Dalam praktiknya, penindakan terhadap pelajar yang bersangkutan bisa dilakukan oleh polisi di jalanan dengan cara menilang pelajar yang bersangkutan.

Akan tetapi, dalam kasus lain, pelajar yang berkendara tanpa SIM yang mengakibatkan kecelakaan, dihukum atas dasar kecelakaan yang diakibatkannya.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Pidana Bagi Anak

Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa saat ini telah berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (“UU Pengadilan Anak”).

Sehingga aturan dalam Pasal 28 ayat (1) UU Pengadilan Anak tentang pidana denda yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal paling banyak 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa, kini tidak berlaku lagi.

Mengenai pidana denda dalam UU SPPA diatur dalam Pasal 71 ayat (3) UU SPPA sebagai berikut

“Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja.”

Jadi, berdasarkan penelusuran kami dalam UU SPPA, soal pidana denda maksimal bagi anak sudah tidak diatur.

Perlu diketahui bahwa pidana denda bahkan tidak termasuk dalam pidana pokok maupun pidana tambahan yang dapat dikenakan kepada anak. Pidana pokok bagi Anak terdiri atas:

  1. pidana peringatan;
  2. pidana dengan syarat:

1)    pembinaan di luar lembaga;

2)    pelayanan masyarakat; atau

3)    pengawasan.

  1. pelatihan kerja;
  2. pembinaan dalam lembaga; dan
  3. penjara.

Sedangkan pidana tambahan terdiri atas:

  1. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
  2. pemenuhan kewajiban adat.

Yang dimaksud dengan “kewajiban adat” adalah denda atau tindakan yang harus dipenuhi berdasarkan norma adat setempat yang tetap menghormati harkat dan martabat Anak serta tidak membahayakan kesehatan fisik dan mental Anak.

Merujuk pada penjelasan di atas, jelas bahwa pidana denda tidak termasuk jenis pidana yang dikenakan kepada anak. Akan tetapi, jika dalam hukum materiil pun ada pidana denda, maka diganti dengan pelatihan kerja.

sumber : indonesiabaik.id

Penulis      : Roy. D.O.

Editor       : Firman Edi

Publisher : Alex