• Sun. Jun 15th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Sanksi Money Politics / Politik Uang

Bysusi susi

Nov 18, 2024

Pid.kepri.polri.go.id – Money politik atau politik uang adalah praktik pemberian uang atau barang kepada pemilih dengan tujuan untuk mempengaruhi pilihan mereka dalam pemilu, termasuk dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Praktik ini sangat berbahaya bagi demokrasi, karena merusak integritas proses pemilu dan bisa menghasilkan pemimpin yang tidak berkualitas atau tidak mewakili kehendak rakyat. Karena itulah, money politik dianggap sebagai pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi berat.

Sanksi Terhadap Money Politik

Di Indonesia, praktik money politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Beberapa jenis sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku money politik adalah:

  1. Sanksi Pidana

Money politik dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelaku yang terbukti melakukan praktik tersebut. Menurut UU Pemilu, pihak yang terbukti melakukan money politik dapat dikenakan hukuman penjara dan denda. Sanksi pidana untuk pelanggaran ini dapat berupa:

  • Pidana penjara maksimal 4 tahun.
  • Denda maksimal Rp 48 juta.

Pihak yang melakukan money politik bisa berupa calon kepala daerah, tim kampanye, atau bahkan individu yang memberikan uang kepada pemilih.

  1. Pembatalan Hasil Pemilu/Pilkada

Jika ada bukti yang cukup kuat bahwa praktik money politik mempengaruhi hasil pemilihan, maka dapat ada keputusan untuk membatalkan hasil Pilkada atau Pemilu di daerah tertentu. Hal ini dapat dilakukan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) atau Mahkamah Konstitusi yang dapat memutuskan bahwa pemilihan tersebut tidak sah.

  1. Diskualifikasi Calon Kepala Daerah

Jika seorang calon kepala daerah terbukti terlibat dalam praktik money politik, calon tersebut dapat didiskualifikasi dari kontestasi pemilu atau pilkada. Ini berarti calon tersebut tidak dapat melanjutkan pencalonannya atau bahkan tidak dapat mengikuti pemilihan yang akan datang.

  1. Sanksi Terhadap Tim Kampanye atau Partai Politik

Partai politik atau tim kampanye yang terlibat dalam money politik juga dapat dikenakan sanksi administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Bawaslu. Sanksi administratif ini bisa berupa:

  • Peringatan tertulis.
  • Pemberhentian sementara dari kegiatan kampanye.
  • Pencabutan izin kampanye.
  1. Pencabutan Kewarganegaraan

Dalam kasus yang sangat ekstrem, jika seorang warga negara asing atau pihak yang bukan warga negara Indonesia terbukti terlibat dalam money politik di Indonesia, maka dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan kewarganegaraan.

Mekanisme Penegakan Hukum

Penegakan hukum terhadap praktik money politik dilakukan melalui beberapa saluran, yaitu:

  • Bawaslu: Bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya pemilu atau pilkada, termasuk mengawasi praktik money politik. Bawaslu juga dapat menerima laporan atau aduan dari masyarakat terkait pelanggaran ini.
  • Penyidik Polri atau Kejaksaan: Jika terbukti ada unsur pidana, maka Polri atau Kejaksaan dapat memproses kasus money politik sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Mahkamah Konstitusi (MK): Jika ada sengketa hasil pemilu atau pilkada yang terkait dengan money politik, MK dapat membatalkan hasil pemilu tersebut.

Dampak Negatif Money Politik

Selain sanksi hukum, praktik money politik juga memiliki dampak yang merugikan, antara lain:

  1. Merusak Integritas Pemilu: Money politik merusak proses demokrasi karena mengalihkan fokus pemilih dari memilih berdasarkan kualitas calon ke memilih berdasarkan uang atau barang.
  2. Menurunkan Kualitas Pemimpin: Pemimpin yang terpilih melalui politik uang mungkin lebih fokus pada membayar “utang politik” ketimbang bekerja untuk kepentingan rakyat.
  3. Mendorong Korupsi: Setelah terpilih, pemimpin yang datang melalui praktik money politik mungkin merasa perlu mengembalikan modal yang telah mereka keluarkan, yang bisa mendorong praktik korupsi.

Kesimpulan

Money politik adalah pelanggaran serius yang dapat merusak proses demokrasi dan integritas pemilu di Indonesia. Oleh karena itu, terdapat berbagai sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap individu, tim kampanye, atau partai politik yang terlibat dalam praktik ini, termasuk sanksi pidana dan pembatalan hasil pemilu. Masyarakat juga diharapkan untuk lebih bijak dalam memilih, dan selalu melaporkan jika mengetahui adanya praktik money politik agar proses pemilu dapat berlangsung dengan adil dan bersih.