• Sat. Apr 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Sanksi Mabuk-mabukan Saat Nongkrong Tengah Malam

Bysusi susi

Dec 18, 2024

Pid.kepri.polri.go.id – Mabuk-mabukan saat nongkrong tengah malam, terutama di tempat umum, dapat melanggar beberapa peraturan hukum di Indonesia. Berikut adalah sanksi-sanksi yang mungkin dikenakan terkait dengan mabuk-mabukan, tergantung pada konteks dan dampak dari tindakan tersebut:

  1. Pelanggaran Ketertiban Umum
  • Pelanggaran Ketertiban Umum: Mabuk di tempat umum pada malam hari dapat dianggap sebagai pelanggaran ketertiban umum, terutama jika tingkah laku orang yang mabuk mengganggu kenyamanan orang lain atau menimbulkan keributan.
  • Dalam konteks ini, polisi dapat menindak pelaku berdasarkan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan yang mengganggu ketertiban umum. Jika terjadi keributan atau gangguan, pelaku bisa dikenakan sanksi administratif atau pidana ringan.
  1. Pelanggaran Tindak Pidana Penggunaan Alkohol secara Berlebihan
  • Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga mencakup sanksi bagi mereka yang mengonsumsi zat yang berbahaya, meskipun lebih spesifik untuk narkotika. Jika mabuk disebabkan oleh konsumsi alkohol berlebihan yang memengaruhi kestabilan fisik dan mental, hal ini bisa berhubungan dengan ancaman terhadap keselamatan publik.
  • Namun, undang-undang ini tidak secara langsung menyebutkan sanksi untuk alkohol, tetapi jika seseorang melakukan tindakan kriminal (misalnya, kekerasan atau penganiayaan) saat dalam keadaan mabuk, mereka bisa dikenakan sanksi pidana.
  1. Pelanggaran terhadap Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
  • Jika tindakan mabuk-mabukan tersebut menyebabkan kerusuhan, misalnya terlibat dalam perkelahian atau tindakan kekerasan, maka pelaku bisa dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan atau kekerasan terhadap orang. Ini dapat berujung pada pidana penjara hingga 5 tahun atau lebih, tergantung pada tingkat keparahan tindakan yang dilakukan.
  1. Mengganggu Ketertiban Lalu Lintas
  • Jika seseorang yang mabuk melakukan pengendalian kendaraan (misalnya, mengemudi dalam keadaan mabuk) atau terlibat dalam pelanggaran lalu lintas, maka pelaku bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas.
  • Pasal 281 UU Lalu Lintas memberikan hukuman kepada pengemudi yang mengemudi dalam keadaan mabuk dengan hukuman pidana penjara hingga 1 tahun atau denda sampai Rp 24.000.000.
  1. Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penggunaan Alkohol
  • Beberapa daerah di Indonesia memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang konsumsi alkohol di tempat umum, terutama pada malam hari. Jika seseorang melanggar perda ini, maka mereka bisa dikenakan sanksi administratif atau denda.
  • Misalnya, beberapa daerah seperti Bali atau Aceh yang memiliki peraturan ketat mengenai konsumsi alkohol di tempat umum dapat memberikan sanksi denda atau bahkan kurungan penjara bagi yang melanggar.
  1. Pelanggaran terhadap Tindakan Kekerasan atau Kejahatan
  • Jika orang yang sedang mabuk kemudian melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain, maka mereka bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, atau Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan.
  • Sanksi pidana yang dikenakan bisa berupa penjara atau denda, tergantung pada tingkat keparahan tindakan yang dilakukan saat mabuk.
  1. Pelanggaran untuk Usia di Bawah Umur
  • Jika yang melakukan mabuk-mabukan adalah anak di bawah umur, maka orangtua atau wali bisa dikenakan sanksi terkait pengawasan anak mereka, terutama jika anak tersebut ditemukan di tempat umum dalam keadaan mabuk. Beberapa daerah juga melarang penjualan alkohol kepada anak di bawah umur.
  • Sanksi yang dapat dikenakan adalah pendidikan ulang atau perawatan di panti sosial jika mengganggu ketertiban umum.

 

Kesimpulan

Mabuk-mabukan saat nongkrong tengah malam dapat dikenakan berbagai sanksi, tergantung pada situasi dan dampak yang ditimbulkan. Jika tindakan mabuk menyebabkan kerusuhan, kekerasan, atau melanggar peraturan daerah tentang alkohol, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai dengan KUHP, Undang-Undang Lalu Lintas, atau Peraturan Daerah setempat. Di sisi lain, jika hanya sekadar mabuk tanpa menimbulkan gangguan, bisa dikenakan sanksi administratif atau diperingatkan oleh pihak berwenang.