• Sun. Apr 20th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Sanksi Jika Tidak Membayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor (Bag I)

Bysusi susi

May 12, 2022

Kepri.polri.go.id – Apakah Polisi bisa menilang (memberikan surat tilang) sekaligus menyita motor kepada pengendara yang pajak tahunan kendaraannya telat bayar? Sedangkan pengendara tersebut punya dan bawa SIM. Terima Kasih

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) dengan tegas mewajibkan pengemudi kendaaraan bermotor untuk menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) setiap diadakan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Hal ini diatur dalam Pasal 106 ayat (5) UU 22/2009 sebagai berikut:

Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

Surat Izin Mengemudi;

Bukti lulus uji berkala; dan/atau

Tanda bukti lain yang sah.

Tidak hanya saat pemeriksaan saja, pada dasarnya setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).[1] Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”), STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor (kendaraan bermotor).[2]

Sahnya STNK

Mengenai pengesahan STNK diatur dalam Pasal 70 UU 22/2009 sebagai berikut:

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan.

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.

Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak Kendaraan Bermotor.[3] Artinya, STNK dianggap sah hanya apabila wajib pajak telah membayar pajak kendaraan bermotor tesebut.

Lalu, Apa Akibatnya Jika Tidak Membayar Pajak Kendaraan Bermotor?

Sebagaimana telah kami uraikan di atas, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib membawa STNK dan menunjukkannya saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Tentu STNK yang dimaksud adalah STNK yang telah mendapat pengesahan setiap tahun yaitu dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut.

Artinya, jika atas kendaraan bermotor tersebut belum dilakukan pembayaran pajak, maka pengemudi dianggap tidak dapat menunjukkan STNK yang sah.

Penulis :  Joni Kasim

Editor   :  Nora Listiawati

Publish :  Juliadi Warman