• Thu. Jul 3rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Sanksi Hukum TKI Ilegal

Bysusi susi

May 23, 2025

Pid.kepri.polri.go.id – Sanksi Hukum bagi TKI Ilegal (Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja secara ilegal di luar negeri) bisa datang dari dua sisi utama:

  1. Sanksi di Negara Tujuan
  • Penangkapan dan Penahanan

TKI ilegal bisa ditangkap oleh aparat negara tujuan karena melanggar aturan imigrasi dan ketenagakerjaan.

  • Deportasi atau Pemulangan Paksa

Setelah ditahan, biasanya TKI ilegal akan dideportasi kembali ke Indonesia dengan biaya yang bisa dibebankan kepada yang bersangkutan atau pemerintah.

  • Larangan Masuk Kembali

Beberapa negara memberlakukan larangan masuk kembali untuk TKI yang pernah tertangkap sebagai pekerja ilegal.

  • Sanksi tambahan

Bisa berupa denda, kerja sosial, atau hukuman penjara tergantung aturan negara tujuan.

  1. Sanksi di Indonesia
  • Pidana bagi TKI illegal

Sesuai UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, TKI ilegal yang sengaja bekerja tanpa izin bisa dikenai sanksi administratif atau bahkan pidana.

  • Sanksi terhadap calo atau agen illegal

Pelaku yang memfasilitasi keberangkatan TKI ilegal bisa dikenakan hukuman penjara hingga bertahun-tahun dan denda besar.

  • Pemulangan dan Reintegrasi

Pemerintah wajib memulangkan dan membantu reintegrasi TKI ilegal, tapi mereka tetap bisa dikenai sanksi administrasi.

Intinya

  • TKI ilegal berisiko kehilangan hak perlindungan hukum dan sosial.
  • Bisa mengalami penahanan, denda, dan pemulangan paksa.
  • Pemerintah Indonesia dan negara tujuan bekerja sama untuk menindak TKI ilegal dan calo nakal.