Kepri.polri.go.id – Kekerasan Terhadap Aparat Penegak Hukum
Berdasarkan pernyataan Sobat Humas, bahwa pemukulan tersebut dilakukan terhadap polisi sebagai aparat penegak hukum. Dalam KUHP terdapat pengaturan mengenai kekerasan yang dilakukan terhadap aparat yaitu dalam Pasal 212 KUHP:
“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, dihukum karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,-“
R.Soesilo (hal. 168) menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka orang itu harus:
- Melakukan perlawanan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan. Tentang “kekerasan” R. Soesilo merujuk pada penjelasannya terkait Pasal 89 KUHP yaitu “mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah” misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya. Yang disamakan dengan “melakukan kekerasan” ialah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya.
- Merebut dan melepaskan orang yang ditangkap oleh polisi dari tangan polisi adalah perbuatan kekerasan. Waktu ditangkap oleh polisi atau diperintahkan oleh polisi menurut undang-undang, orang memukul atau menendang polisi adalah perbuatan kekerasan juga.
- Perlawanan tersebut dilakukan terhadap pegawai negeri yang sedang menjalankan tugasnya yang sah, atau terhadap orang (tidak perlu pegawai negeri) yang membantunya dalam tugas itu. Apabila pegawai negeri tersebut tidak sedang menjalankan tugas yang sah, maka orang tidak dapat dihukum.
- Orang yang melawan harus mengetahui, bahwa ia melawan kepada pegawai negeri (biasanya bisa dilihat dari pakaian seragam atau surat legitimasi), tetapi tidak perlu bahwa orang itu harus mengetahui pegawai negeri itu sedang bekerja dalam melakukan pekerjaan jabatannya yang sah. Tentang sah atau tidaknya itu dia tidak boleh menimbang. Bahwa pegawai negeri itu sedang melakukan pekerjaannya dalam jabatannya yang sah itu dalam ketentuan ini adalah suatu keadaan yang menentukan sifat dapat dihukum.
Lebih lanjut R. Soesilo menjelaskan seseorang agen polisi yang mendapat perintah dari hulpmagistraat (pembantu jaksa) untuk menangkap dan membawa ke kantor polisi orang yang disangka melakukan peristiwa pidana, pada waktu melakukan penangkapan tersebut boleh dikatakan dalam melakukan tugas yang sah. Contoh lain, seseorang yang tidak memakai karcis pada saat naik kereta api, lalu diperintahkan turun oleh kondektur sebagaimana yang telah disumpah, kemudian tidak mau turun dan melawan dengan kekerasan dapat dikenakan pasal ini.
Ancaman hukuman dapat ditambah, jika perlawanan itu menimbulkan akibat-akibat seperti yang diatur dalam Pasal 213 KUHP:
Paksaan dan perlawanan yang diterangkan dalam pasal 211 dan 212 dihukum:
- Penjara selama-lamanya lima tahun, kalau kejahatan itu atau perbuatan yang menyertai kejahatan itu menyebabkan sesuatu luka;
- Penjara selama-lamanya delapan tahun enam bulan, kalau menyebabkan luka berat.
- Penjara selama-lamanya 12 tahun, kalau menyebabkan mati orang tersebut.
Jadi apabila melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang melakukan tugas yang sah maka dapat dihukum penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan denda paling banyak Rp4.500,-
Sebagai informasi, ancaman pidana berupa denda sebesar Rp 4.500,- yang terdapat dalam Pasal 212 KUHP ini telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma 2/2012”):
Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgSobat Humaskan menjadi 1.000 (seribu) kali.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pidana denda yang diatur dalam Pasal 212 KUHP menjadi paling banyak Rp. 4.500.000,-.
Contoh Kasus
Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor: 154/Pid.B/2015/PN.Mtw. Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan kekerasan terhadap petugas kepolisian yang sedang melakukan pekerjaan yang sah. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan pada saat mabuk dan memukul mata polisi sehingga menimbulkan luka memar. Karena perbuatan terdakwa tersebut majelis hakim menjatuhkan pidana selama 5 (lima) bulan penjara.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
Penulis : Joni Kasim
Editor : Nora Listiawati
Publish : Juliadi Warman