• Sat. Apr 5th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Sanksi Hukum Anggota Kepolisian Bila Terjerat Kasus Narkoba

ByNora listiawati

Jan 24, 2023

pid.kepri.polri.go.id- Menurut Pasal 29 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Hal ini menunjukkan bahwa anggota polri merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer.

Walaupun anggota kepolisian termasuk warga sipil, namun terhadap mereka juga berlaku ketentuan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi. Peraturan Disiplin Polri diatur dalam PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 2/2003”). Sedangkan, kode etik kepolisian diatur dalam Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”).

Oknum polisi yang menggunakan narkotika berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik karena setiap anggota polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian Republik Indonesia (lihat Pasal 5 huruf a PP 2/2003 jo. Pasal 6 dan Pasal 7 Perkapolri 14/2011).

Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan (Pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. Pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/2011). Oleh karena itu, oknum polisi yang menggunakan narkotika tetap akan diproses hukum acara pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik.

Oknum polisi disangkakan menggunakan narkotika dan diproses penyidikan tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terbukti melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (asas praduga tidak bersalah) sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Mengenai sanksi pidana terhadap penyalahgunaan narkotika untuk diri pribadi diatur Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber    : polri.go.id

Penulis    : Roy Dwi Oktaviandi
Editor      : Firman Edi
Publisher : Alex