• Fri. Apr 4th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Sanksi Anggota Polri yang Menyalah Gunakan Kekuasaan

Bysusi susi

Jan 30, 2025

Pid.kepri.polri.go.id – Anggota Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) yang menyalahgunakan kekuasaan dapat dikenakan berbagai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu sanksi administratif, disiplin, pidana, atau kode etik profesi. Penyalahgunaan kekuasaan oleh anggota Polri sangat serius karena dapat merusak integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Berikut adalah sanksi yang dapat dikenakan bagi anggota Polri yang menyalahgunakan kekuasaan:

  1. Sanksi Disiplin

Sanksi disiplin diberikan oleh Pimpinan Polri terhadap anggota yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Penyalahgunaan kekuasaan, seperti penyalahgunaan jabatan atau penyalahgunaan kewenangan, dapat dikenakan sanksi disiplin yang meliputi:

  • Peringatan tertulis: Teguran formal yang diberikan kepada anggota Polri untuk memperbaiki perilaku.
  • Penundaan kenaikan pangkat: Anggota Polri yang menyalahgunakan kekuasaan bisa ditunda kenaikan pangkatnya selama jangka waktu tertentu.
  • Penurunan pangkat: Sebagai sanksi lebih berat, anggota yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan bisa dijatuhi sanksi penurunan pangkat.
  • Pemecatan Tidak Hormat: Jika pelanggaran yang dilakukan tergolong sangat serius, anggota Polri dapat dipecat dengan tidak hormat. Pemecatan ini terjadi jika anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat yang merusak citra kepolisian.
  1. Sanksi Pidana

Jika penyalahgunaan kekuasaan oleh anggota Polri berkaitan dengan tindakan yang melanggar hukum pidana, seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, pemerasan, atau penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan pihak lain, maka mereka dapat dikenakan sanksi pidana. Beberapa ketentuan pidana yang relevan adalah:

  • Pasal 421 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk kepentingan pribadi dapat dikenakan hukuman penjara.
  • Pasal 423 KUHP: Tindakan melanggar wewenang dengan tujuan yang merugikan pihak lain dapat dihukum penjara.
  • Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Anggota Polri yang terlibat dalam tindakan korupsi atau penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan pribadi, seperti meminta atau menerima suap, dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang ini.
  1. Sanksi Etik dan Profesi

Selain sanksi disiplin dan pidana, anggota Polri yang menyalahgunakan kekuasaan juga dapat dikenakan sanksi terkait kode etik profesi kepolisian, yaitu oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Beberapa tindakan yang dapat dikenakan sanksi etika adalah:

  • Teguran Etik: Pemberian teguran atau peringatan secara tertulis atas perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian.
  • Pemberhentian Sementara: Anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan bisa diberhentikan sementara untuk menjalani pemeriksaan atau penyidikan lebih lanjut terkait pelanggaran etik yang dilakukan.
  • Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan: Jika anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran etik yang serius dan merusak citra Polri, mereka dapat diberhentikan dengan hormat, namun tanpa permintaan mereka, berdasarkan keputusan KKEP.
  1. Sanksi Administratif

Sanksi administratif juga dapat dikenakan oleh Pimpinan Polri terhadap anggota yang menyalahgunakan kekuasaan. Sanksi administratif ini mencakup:

  • Penurunan Tugas dan Tanggung Jawab: Anggota yang menyalahgunakan kekuasaan dapat diberi sanksi administratif berupa penurunan posisi atau tugas yang sebelumnya diemban.
  • Pengawasan Khusus: Anggota Polri yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan bisa ditempatkan dalam pengawasan khusus atau diawasi secara lebih ketat oleh atasan langsung atau unit pengawasan internal kepolisian.
  1. Rehabilitasi dan Pelatihan

Dalam beberapa kasus, jika penyalahgunaan kekuasaan bukan disebabkan oleh niat buruk, tetapi karena kurangnya pelatihan atau pemahaman tentang kewenangan, anggota Polri dapat diberikan rehabilitasi atau pelatihan ulang tentang etika profesi, tanggung jawab jabatan, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas anggota Polri.

  1. Proses Pengawasan oleh Propam

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bertugas untuk mengawasi setiap tindakan anggota Polri, termasuk potensi penyalahgunaan kekuasaan. Propam memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan internal, memeriksa bukti-bukti, serta memberikan rekomendasi sanksi kepada anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan.

Kesimpulan

Penyalahgunaan kekuasaan oleh anggota Polri merupakan pelanggaran serius yang bisa dikenakan sanksi disiplin, pidana, etika, serta administratif. Tindakan yang diambil tergantung pada seberapa berat pelanggaran yang dilakukan, apakah itu berupa pelanggaran ringan, pelanggaran pidana, atau pelanggaran etik. Penyelesaian hukum yang adil dan profesional terhadap pelaku pelanggaran ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sebagai lembaga penegak hukum.