• Sun. Mar 16th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

RESIKO HUKUM MENGENDARAI MOTOR DI TROTOAR

ByNora listiawati

May 15, 2023

kepri.polri.go.id-Penggunaan trotoar di jalan tak bisa sembarangan. Trotoar diperuntukan bagi pejalan kaki. Nyatanya, dalam penerapan sehari-hari, masih ada pengendara motor nakal yang justru melintas di trotoar agar bisa lebih cepat sampai tujuan

Bolehkah Trotoar untuk Pengendara Motor?

Melintas di trotoar pejalan kaki dengan mengendarai motor merupakan bentuk pelanggaran hukum. Aturan tersebut salah satunya tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal 108 ayat 2 pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Pasalnya, pejalan kaki memiliki hak yang sama dengan para pengendara motor di jalan.

Apabila melanggar, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, apabila melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000

Semoga bermanfaat…

 

Sumber : indonesiabaik.id

 

Penulis   : Joni Kasim

Editor     : Firman Edi

Publish  : Nora